Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menertibkan baliho kampanye yang banyak dipasang bakal calon legislatif (bacaleg). Penertiban akan dilakukan saat tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.
Koordinator Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menertibkan baliho yang banyak tersebar. Namun ia menegaskan, saat tahapan kampanye dimulai, baliho tersebut akan ditertibkan.
"Karena kan sekarang belum bisa dimaksud sebagai masa kampanye. Kalau misalnya tetap terpasang sampai tanggal 28 November (masa kampanye dimulai), itu harus dibersihkan semua," ujar Hasruddin Husain kepada detikSulsel, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasruddin mengatakan bahwa KPU tidak memiliki regulasi yang mengikat untuk menindaktegasi bacaleg yang memasang baliho sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, pada aturan yang berlaku, peserta pemilu adalah partai politik (parpol) bukan bacaleg.
"Hasil diskusi kami, termasuk dengan Bawaslu, sampai hari ini, KPU dan Bawaslu tidak punya instrumen untuk memberikan tindakan terhadap baliho-baliho itu, termasuk alat peraga kampanye itu," bebernya.
"Begini, jadi dalam ketentuan pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masuknya masa kampanye," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan ketika tahapan kampanye sudah dimulai, baliho yang banyak tersebar saat ini akan dibersihkan. Hal tersebut lantaran KPU juga telah menyediakan baliho dan akan dipasang saat masa kampanye.
"Harus (dibersihkan). Karena sudah melanggar aturan yang berlaku karena sudah masuk tahapan (kampanye). Karena akan ada alat peraga kampanye yang dirancang oleh KPU. Materinya dari KPU dan dipasang oleh KPU nanti," ungkapnya.
Di sisi lain, Hasruddin mengatakan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan upaya penertiban baliho tersebut. Ia menyebut KPU sedang merancang program penertiban baliho kampanye.
"Kami sementara merancang dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, semoga hasil yang kami sepakati nanti termasuk (pemerintah) kabupaten/kota, bisa memberikan aksi terhadap penyebaran alat peraga kampanye di semua jalan kabupaten/kota di Sulsel," bebernya.
Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah daerah dapat menertibkan baliho kampanye sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Hasruddin menilai langkah ini cukup solutif untuk mengatasi kondisi ini.
"Kita sudah menyampaikan ke pemerintah kabupaten/kota, karena itu terkait dengan penegakan Perda. Bahwa tidak boleh memasang alat peraga tanpa izin, memasang alat peraga di tiang listrik. Dan ini sangat efektif dalam penertiban alat peraga kampanye yang dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengaku bingung menindak tegas bacaleg yang memasang baliho kampanye. Padahal tahapan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
"Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
Saiful melanjutkan pihaknya belum bisa memberikan penindakan kepada bacaleg secara personal. Sebab, saat ini tahapan di KPU pun belum memasuki masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.
"Tetapi memang, kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," tuturnya.
(ata/ata)