Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku kesulitan untuk menindaki bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Sebab partai politik (Parpol) mengaku baliho tersebut atas inisiatif bacaleg.
Diketahui tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Selain itu, peserta pemilu adalah partai politik bukan bacaleg.
"Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Saiful juga menuturkan saat ini KPU pun belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg. Sehingga, menurutnya Bawaslu belum dapat memberi tindakan kepada bacaleg yang memasang baliho kampanye.
"Tetapi memang, kalau kita mau sesuaikan dengan aturan yang wajib, sebenarnya sudah melanggar. Tetapi kemudian pelanggarannya apa. Kalau kita bilang dia sudah caleg, dia belum (ditetapkan) caleg," imbuhnya.
Selanjutnya, dia menuturkan bahwa KPU juga tidak memiliki regulasi yang sah jika ditujukan kepada person bacaleg. Maka, menurut Saiful pemasangan baliho itu tidak dapat disebut pelanggaran.
"Sehingga kalau dianggap melanggar administrasi, melanggar tata cara dan prosedur mekanisme. Maka itu hanya ada di KPU, tidak ada pelanggaran tata cara prosedur mekanisme untuk personal," paparnya.
Saiful juga tak menampik kekosongan aturan itu digunakan para bacaleg untuk mempromosikan diri. Ruang inilah yang dimanfaatkan oleh mereka untuk memasang balihonya.
"Tidak ada (regulasi). Kekosongan pengaturan itulah yang dimanfaatkan. Jadi itu yang mereka manfaatkan, bahwa ada ruang bagi mereka untuk melakukan sosialisasi," beber Saiful.
Meski begitu, dia mengimbau agar bacaleg tetap berada dalam koridor ketika berkampanye. Bagi Saiful, langkah ini sebagai salah satu cara untuk melakukan penertiban baliho kampanye.
"Kami sebenarnya lebih menekankan pada jangan sampai melanggar konten yang diatur dalam undang-undang pasal 280 itu. Karena kalau mengacu pada mekanisme, pemasangan (baliho) kapan waktunya, ya mengacu di PKPU," tuturnya.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa Bawaslu terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait baliho kampanye yang telah tersebar. Sebab menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan seabsah pemerintah daerah.
"Juga berkoordinasi dengan pihak yang berkewajiban untuk menertibkan ini adalah pihak Pemda. Maka penertiban lewat aturan Perda setiap daerah itu yang bisa dilakukan. Kami tidak bisa menjangkau ke sana," tukasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
KPU Akan Tertibkan Baliho Saat Tahapan Kampanye
KPU Sulsel menegaskan akan menertibkan baliho dan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang saat ini. Penertiban tersebut akan dimulai saat tahapan pemilu 2024 memasuki masa kampanye.
Koordinator Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menertibkan baliho yang sudah tersebar dimana-mana. Namun ia menegaskan, saat tahapan kampanye dimulai, baliho tersebut akan ditertibkan.
"Karena kan sekarang belum bisa dimaksud sebagai masa kampanye. Kalau misalnya tetap terpasang sampai tanggal 28 November (masa kampanye dimulai), itu harus dibersihkan semua," ujar Hasruddin kepada detikSulsel, Rabu (13/9).
Hasruddin mengaku bahwa KPU dan Bawaslu tidak memiliki regulasi yang mengikat untuk menindak tegas bacaleg yang memasang balihonya sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, pada aturan yang berlaku, peserta pemilu adalah partai politik (parpol) dan bukan bacaleg.
"Dalam ketentuan pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masuknya masa kampanye," lanjutnya.
Sehingga menurutnya, ketika tahapan kampanye sudah dimulai baliho yang sudah tersebar saat ini akan dibersihkan. Sebab, di sisi lain, KPU juga telah menyediakan baliho dan akan dipasang saat masa kampanye.
"Harus (dibersihkan). Karena sudah melanggar aturan yang berlaku karena sudah masuk tahapan (kampanye). Karena akan ada alat peraga kampanye yang dirancang oleh KPU. Materinya dari KPU dan dipasang oleh KPU nanti," pungkasnya.
Simak Video "Melakukan Pertunjukan Ngamen di Malam Hari Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)