Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menegaskan pernikahan pria bernama Isra (20) dan calon istrinya berinisial SA (19) tidak sah. Hal ini lantaran Isra yang kabur menjelang ijab kabul diwakili ayahnya.
"Di dalam ketentuan hukum Islam soal pemenuhan rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan, untuk kasus di Desa Jikotamo itu tidak terpenuhi sehingga tidak bisa dikatakan pernikahan yang sah," kata Anggota Komisi Fatwa dan Hukum MUI Halsel, Ongky Nyong kepada detikcom, Senin (4/9/2023).
Ongky menjelaskan calon pengantin pria bisa saja diwakili saat ijab kabul namun wali yang ditunjuk harus mendapatkan kuasa langsung dari calon mempelai pria. Selain itu, calon pengantin pria benar-benar memiliki keinginan untuk menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tidak sah meskipun wali nikah adalah ayah kandung mempelai pria). Karena ada syaratnya. Dalam hukum Islam itu siapa pun dia, yang mewakili mempelai pria itu disebut dengan al-wakalah. Jadi al-wakalah atau perwakilan mempelai pria untuk mengucapkan akad kabul itu, syaratnya harus yang mewakili ini diberi kuasa langsung secara tegas oleh mempelai pria," jelasnya.
"Syarat kedua, mempelai pria ini betul-betul punya kehendak atau keinginan untuk menikah. Nah, dalam konteks kasus ini, laki-laki tidak mau menikah lalu kabur, maka secara hukum itu gugur," tambah Ongky.
Ongky menyebut, dalam kompilasi hukum Islam tercantum pada Pasal 29 Ayat 1. Pasal ini mengatur tentang siapa yang berhak mengucapkan ijab kabul, termasuk siapa yang diberi kuasa atau al-wakalah untuk mengucapkan ijab kabul tersebut.
"Jadi dalam hal-hal tertentu, ketika mempelai pria berhalangan maka mempelai pria ini dapat memberikan kuasa kepada orang lain, kepada ayah kandung atau siapa pun untuk mengucapkan akad kabul yang melalui surat kuasa tertulis, yang isinya secara tegas bahwa ucapan akad kabul itu diucapkan oleh yang mewakili, diperuntukkan untuk mempelai pria," terangnya.
Menurut Ongky, redaksi kalimatnya harus diucapkan oleh mempelai pria secara tertulis. Tapi hal ini tidak ditemukan dalam kasus pernikahan di Desa Jikotamo karena mempelai prianya tidak mau menikah sehingga memilih lari.
"Nah, ini saja tidak terjadi dalam kasus di Desa Jikotamo itu, sebabnya karena laki-laki tidak mau menikah lalu kabur. Itu artinya, dalam kasus ini tidak boleh ada peristiwa perwakilan, karena dasarnya sudah memang dianggap tidak ada pernikahan, karena laki-laki tidak mau menikah," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Ongky turut menangani imam desa setempat yang bertindak sebagai penghulu dalam proses ijab kabul tersebut. Dia menegaskan penghulu harus memiliki legalitas atau semacam surat keputusan yang ditunjuk oleh menteri agama melalui kepala kantor urusan agama (KUA).
"Adapun imam atau badan sara, dia tidak punya kewenangan dalam hal menikahkan siapa pun, tidak punya kewenangan di situ. Sehingga secara syarat administratif itu juga tidak sah menurut negara," tegas Ongky.
Ongky menambahkan MUI Halsel berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa pernikahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi.
"Hasil diskusi di internal kami, kita berencana akan melakukan tabayyun dalam arti kita berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa nikah ini untuk memberikan edukasi," imbuh Ongky.
Sebelumnya diberitakan, calon pengantin pria, Isra di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kabur menjelang hari pernikahan dengan calon istrinya berinisial SA. Ayah Isra pun menjadi wali nikah, sehingga acara tetap berlangsung.
"Laki-laki kabur jelang akad nikah. Jadi yang bertindak sebagai wali nikah itu laki-laki punya bapak. (Sedangkan) yang nikahkan (penghulu) ini saya punya om juga, pak imam di kampung sini," ujar saudara SA, Wisto Ahmad kepada detikcom, Sabtu (2/9).
Peristiwa itu terjadi di Desa Jikotamo, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Selasa (29/8). Awalnya, prosesi jelang hajatan pernikahan berjalan normal, namun selepas waktu Isya mempelai pria tidak kunjung datang.
"Jadi kita di sini kan menikah lepas salat Isya, tapi laki-laki itu sudah lari pagi-pagi. Sekitar jam 10.00 pagi itu laki-laki so tarada (tidak ada) di kampung sini," paparnya.