Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman meresmikan perubahan nama Bandara Sorowako di Luwu Timur (Lutim) menjadi Andalan Datuk Patimang. Perubahan nama bandara tersebut masih membutuhkan pengesahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sementara diproses.
Kepala Bidang Pengembangan Transportasi dan Perkeretaapian Dishub Sulsel Muhammad Ishak menjelaskan peresmian nama bandara masih sebatas persetujuan gubernur Sulsel. Peresmiannya didasarkan atas aset bandara tersebut milik Pemprov Sulsel.
"(Statusnya masih) Disahkan di provinsi karena merupakan kewenangan provinsi, karena asetnya. Itulah pak gub meresmikan," kata Ishak kepada detikSulsel, Jumat malam (2/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishak menjelaskan perubahan nama bandara diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Ada sejumlah item yang dipersyaratkan dalam regulasi itu sebelum namanya disahkan pemerintah pusat.
Peresmian nama Bandara Andalan Datuk Patimang merupakan tahapan awal. Pemprov Sulsel baru memenuhi sejumlah kriteria yang diatur dalam regulasi sebelum namanya disahkan.
Jika mengacu dalam aturan itu, Ishak mengklaim Pemprov Sulsel sudah melampirkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Di antaranya surat persetujuan gubernur, DPRD Sulsel, hingga persetujuan Pemkab Lutim dan DPRD Lutim.
"Pemprov sudah melalui proses tahap awal yaitu meminta ke kabupaten menyuratlah ke gubernur. Kedua, dari situ keluarlah semua dari bupati apa segala macam, itulah yang dibawa ke Jakarta sebagai lampiran pengesahan," tuturnya.
Dokumen itu selanjutnya akan dibawa ke Kemenhub untuk dievaluasi. Jika masih ada dokumen yang kurang, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi, termasuk jika belakangan ada komplain dari warga terkait penamaan bandara.
"Kalau tidak lengkap, tidak akan disahkan oleh menteri perhubungan. Kalau masih kurang, dikembalikan nanti bahwa ini masih kurang," tuturnya.
Ishak mengatakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan adalah adanya surat pernyataan dari warga atau tokoh adat terkait penamaan bandara.
"Itupun kalau kita ajukan ini nama bandara terus masih ada yang komplain, itu diminta dulu keterangan yg komplain. Kalau itu sudah setuju baru bisa disahkan oleh menteri," jelas Ishak.
Dia mengatakan bahwa selama belum disahkan oleh Kemenhub lewat peraturan menteri, penamaan bandara masih bisa dinegosiasikan. Adapun komplain yang terjadi di tengah masyarakat, akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku dalam PM 39 Tahun 2019 itu.
"Tidak ada sebenarnya yang salah. Kalau ada komplain, boleh komplain. Kan nanti ada namanya uji publik. Kan persyaratan bandara itu setelah kita memberikan nama, ada namanya uji publik," tutur paparnya.
"Kalau diuji publik itu ada yang komplain, ada lagi pernyataan nanti. Setelah kami uji publik lalu tidak ada yang komplain, baru bisa. Itu salah satu item-item di dalam peraturan menteri. Jadi tidak semudah langsung disahkan," urai Ishak.
Diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meresmikan perubahan nama Bandara Sorowako menjadi Andalan Datuk Patimang pada Kamis (31/8). Belakangan, peresmian itu mendapat penolakan dari warga Lutim.
"Iya kami menolak, karena terlalu politik. Kenapa harus ada Andalan, kita ketahui Andalan ini memang menjadi tagline Gubernur saat pencalonan dulu," kata salah seorang tokoh masyarakat Lutim Iskar kepada wartawan, Kamis (31/8).
(sar/hmw)