Lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai polemik. Lokasi pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea ditolak warga hingga dianggap melanggar aturan.
Pembahasan proyek PSEL antara warga, tim ahli dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar di Ruang Rapat Banggar DPRD Makassar, Jumat (11/8) diwarnai kericuhan. Warga ingin pembangunan proyek tersebut tetap di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
"Banyak warga yang menolak di Tamalanrea. Jadi lebih keributannya di situ," ujar Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali alias ARA saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (12/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Rabu (16/8/2023), berikut 5 hal tentang polemik proyek PSEL di Makassar:
1. DPRD Makassar Minta Pemkot Ikut Aturan
Adi Rasyid Ali pun meminta Pemkot Makassar menunjuk lokasi proyek PSEL sesuai dengan aturan yang ada. Ia menyebut aturan tersebut merujuk TPA Antang, Kelurahan Tamangapa sebagai lokasinya.
"Kalau kami kan condong ke aturan saja. Kalau aturan menunjuk Tamangapa kenapa gak di situ saja gitu. Kecuali aturan dirubah semua mulai dari Perda diubah, Perwali dirubah, visi misi pun berubah, RPJMD juga berubah, yaudah kita rubah," katanya.
Dia menyebut perubahan regulasi bukan urusan sederhana. Karena membutuhkan kajian kompleks meliputi lingkungan hingga dampak sosial masyarakat di wilayah lokasi proyek.
"Tidak segampang itu. Tentu banyak kajian, mulai amdalalin, lingkungan hidup, dampak sosial, semua harus dipikirkan. Jadi tidak semudah itu juga merubah. Kalau kita DPR kan menegakkan saja aturan," imbuhnya.
2. DLH Diminta Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Nunung Dasniar juga menyoroti rencana lokasi pembangunan proyek PSEL tersebut. Nunung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengkaji ulang lokasi pembangunannya.
"Mengacu pada Keppres tadi, kalau panitia memang sudah mengkaji ulang dan memasang PSEL ini akan dibangun di Tamalanrea-Biringkanaya, oke. Yang penting tidak merugikan warga kami," kata Nunung dalam RDP pada Rabu (26/7) lalu.
Nunung menilai jika pembangunan proyek PSEL itu dilakukan di Tamalanrea-Biringkanaya, maka akan melanggar aturan. Dengan demikian, ia meminta DLH untuk mengkaji ulang rencana tersebut.
"Tapi kalau saya lihat dari Keppres itu sudah melanggar aturan dan sudah melanggar hukum. Jadi panitia tolong dikaji baik-baik lagi, terutama DLH," sebutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
3. Warga Ancam Tutup TPA Antang
Warga yang menolak rencana pembangunan proyek PSEL di Tamalanrea menggelar unjuk rasa pada Senin (14/8) lalu. Mereka juga mengancam akan menutup TPA Antang sebagai bentuk protes.
"Kita tutup sampai proyek PSEL di tempatkan di tanah kami," kata koordinator aksi Mursalim Tawang.
"Masa anu botto' (bau sampah) ji selalu dikasihkan ki. Begitu ada yang bagus-bagus, mau dikasihkan orang lain. Ada apa itu?, " tambahnya.
4. Tim Penilai PSEL Sebut Lokasi Proyek Belum Ditetapkan
Sementara itu, Sekretaris Tim Penilai PSEL Iksan Latif mengungkap bahwa lokasi proyek belum ditetapkan. Ia mengaku bahwa dokumen terkait lokasi proyek PSEL masih bersifat rahasia.
"Tidak ada polemik sebenarnya. Jadi karena informasi ini belum bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat, karena dokumennya masih rahasia. Belum ada penempatan (lokasi)," kata Iksan saat dihubungi detikSulsel, Senin (14/8).
Iksan juga menerangkan bahwa lokasi proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea tidak benar adanya. Sebab, dalam peraturan wali kota (perwali) sudah dijelaskan pembangunannya di TPA Tamangapa.
"Tidak pernah ditunjuk (Kecamatan Tamalanrea jadi lokasi proyek PSEL). Perwali yang ada itu berada di TPA Tamangapa," ungkapnya.
Selain itu, dirinya menyebut saat ini lokasi proyek PSEL masih dalam tahap lelang. Sedikitnya ada 3 konsorsium yang saling rebutan untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan syarat mengusulkan lokasi dan menawarkan proposal tender.
Simak penjelasan Danny di halaman berikutnya...
5. Danny Tegaskan Tamalanrea Kawasan Industri
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto merespons polemik lokasi proyek PSEL. Danny menerangkan regulasi yang diatur pada TPA Antang di Kecamatan Manggala serta kawasan industri di Kecamatan Tamalanrea.
"Perda (terkait PSEL) ini bahwa itu (lokasinya) di Tamalanrea," ujar Danny kepada wartawan, Selasa (15/8).
Danny lalu menjelaskan soal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi sorotan. Dia menyebut perwali itu membahas tentang TPA, bukan kawasan industri untuk proyek PSEL.
"Apa itu? Perwali Apa? TPA (Antang) itu. Ini (PSEL) industri. Karena padat (pemukiman) makanya tidak boleh (ada PSEL)," paparnya.
Lebih lanjut Danny menyebut anggapan bahwa lokasi proyek PSEL di kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP) adalah penyesatan publik. Sebab, yang benar adalah lokasi proyek PSEL ini berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kecamatan Tamalanrea.
Selain itu, Danny mengatakan proyek SPEL ini dikerjakan melalui proses tender. Sehingga jika ada yang mencoba menghalangi proses tender maka dianggap mencegal Proyek Strategis Nasional (PSN).
"PSEL ini kan tender. Kalau ada yang campur di luar tender itu sama dengan mensabotase Proyek Strategis Nasional. Atau ada peserta (tender) yang memprovokasi itu," ucapnya.