Janji Propam Usut Tuntas Kasus Brimob Diduga Aniaya Anak di Sidrap

Janji Propam Usut Tuntas Kasus Brimob Diduga Aniaya Anak di Sidrap

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 15 Agu 2023 07:00 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan memastikan pihaknya mengusut tuntas kasus oknum Brimob inisial AA diduga menganiaya anak bernama Muhammad Muqtadir (16) di tahanan Polsek Maritengngae, Sidenreng Rappang (Sidrap). Dia mengatakan AA diproses secara kode etik.

"Itu kan hasil penyelidikan Paminal terbukti, artinya ada perbuatan melawan hukum di situ. Dalam artian untuk disiplin maupun kode etik," kata Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Senin (14/8/2023).

Zulhan mengatakan kasus AA awalnya ditangani Paminal hingga dilimpahkan penanganan secara kode etik. Dia pun memastikan tahapannya berlangsung ke tahap persidangan, termasuk berkoordinasi dengan Propam Polda Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan sidang. Karena anggota yang Brimob itu kan dari Polman, jadi tetap kita koordinasi Bid Propam Polda Sulbar," imbuhnya.

Lebih lanjut Kombes Zulhan membantah pengakuan orang tua yang menyebut kasus dugaan penganiayaan ini mandek. Dia memastikan oknum Brimob AA bisa ditindak tegas, bahkan secara pidana.

ADVERTISEMENT

"Yang terkait penganiayaan kita yang nangani di sini, tetap berjalan kok, tenang aja. Gitu-gitu, kita enggak mungkin belain anggota," tegas Kombes Zulhan.

Awal Mula Dituding Aniaya Anak di Tahanan Polsek Sidrap

Muqtadir menyebut dugaan penganiayaan ini terjadi di dalam ruang tahanan Polsek Maritengngae, Sidrap, Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.00 Wita. Dia dan empat rekannya saat itu awalnya ditahan setelah terlibat kesalahpahaman berujung penganiayaan terhadap seorang anak perwira Polres Sidrap bernama Fuad alias adik ipar dari oknum Brimob AA pada Jumat (5/5) malam.

Muqtadir mengatakan penganiayaan yang ia alami berawal saat pamannya membawakannya makan malam di Polsek Maritengngae. Saat itulah oknum Brimob AA tiba-tiba datang menerobos ruang tahanan yang telanjur dibuka dan mencari Muqtadir dan rekan-rekannya.

"Pas sudah Isya kan belum makan, terus na bawakan meka om ku makanan. Terus itu waktu na bawakan om ku makanan, berdampingan itu Brimob sama itu om ku," kata Muqtadir kepada detikSulsel, Kamis (10/8).

"Itu Brimob baku bonceng dengan Kabag Sumda (ayah dari Fuad). Terus itu bersamaan masuk, terus dibukakan sama polisi. Tapi langsung itu om ku na kasih singgah dulu itu makanan, baru itu Brimob langsung terobos pergi sama kita," jelasnya.

AA yang tiba di depan besi sel tahanan kemudian mengabsen nama anak yang ada di dalam sel. Saat menyebut nama Muqtadir yang posisinya berada dekat dengan Brimob, dia lantas dipukul sebanyak dua kali.

"Baru mau balik, langsung dipukul," sambungnya.

AA juga disebut mengancam Muqtadir dan rekannya sambil mengepalkan tangan. Oknum brimob ini meminta Muqtadir dan empat rekannya untuk mendekat.

"Nanti kalau saya pukul, saya tampar, bilang saja saya terjatuh, saya terbentur, oke?" kata Muqtadir menirukan ucapan AA.

"Sudahnya itu bilang lagi, 'nanti kalau keluar dari sini tidak kutanggung itu nyawamu. Karena kalau mau ka bunuh ko itu gampang ji'," ucap Muqtadir.

Simak penjelasan Kompolnas di halaman berikutnya

Kompolnas Minta Polisi Profesional

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut mengatensi kasus ini. Dia mendorong Propam Polda Sulsel mengusut kasus tersebut secara profesional.

"Kami berharap Bid Propam Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oknum Brimob secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky Indarti kepada detikSulsel, Minggu (13/8).

Poengky mengatakan pihaknya juga akan pro aktif mengirimkan surat klarifikasi berdasarkan pemberitaan di media massa yang memberitakan kasus ini. Dia juga menunggu laporan dari pihak anak yang dianiaya.

"Sehingga kami mendapatkan bahan yang cukup untuk mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulawesi Selatan. Kami ingin mengetahui apakah benar ada tindakan oknum Brimob melakukan penganiayaan?" kata Poengky.

"Kami juga ingin mengetahui, jika benar ada penganiayaan, apakah prosesnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan dan proses sidang etik?" imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads