Kota Makassar

Duduk Perkara Ricuh Tolak Proyek PSEL di DPRD Makassar-Warga Ancam Tutup TPA

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 14 Agu 2023 06:00 WIB
Foto: Warga ricuh di Ruang Rapat DPRD Makassar saat RDP soal proyek PSEL. (dok. istimewa)
Makassar -

Lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berpolemik. Setelah sempat ricuh di DPRD Makassar, kini sejumlah warga mengancam menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang hari ini.

Diketahui, warga menolak proyek PSEL yang rencananya ditempatkan di Kecamatan Tamalanrea. Penolakan itu berujung kericuhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banggar DPRD Makassar, Jumat (11/8).

"Banyak warga yang menolak di Tamalanrea. Jadi lebih keributannya di situ," ujar Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali alias ARA saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (12/8/2023).


Rapat tersebut menghadirkan warga bersama tim ahli dari Pemkot Makassar dan DPRD Makassar. Mayoritas warga kekeh menginginkan proyek PSEL dibangun di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

"(Mereka mau) tetap di TPA Tamangapa karena memang sampahnya sudah di situ. Kalau sampahnya dibawa lagi ke sana (Tamalanrea) kan bolak-balik," tuturnya.

ARA melanjutkan warga menolak PSEL dibangun di Tamalanrea karena dikhawatirkan mencemari lingkungan. Di satu sisi, persoalan itu belum diselesaikan di TPA Antang.

"Kalau di sanakan (Tamalanrea) justru pencemaran lagi. Kenapa gak di Tamangapa saja. Kalau di Tamangapa kan artinya sudah puluhan tahun. Mending dibangun di sana tempat pengolahan sampahnya jadi bau busuknya hilang, pemprosesannya bisa langsung masuk di pabriknya tanpa harus jauh-jauh ke Tamalanrea," kata ARA.

Ketua Demokrat Makassar ini menegaskan DPRD Makassar akan condong terhadap aturan yang sudah ada. ARA menyebut ada banyak regulasi yang perlu disesuaikan jika lokasi PSEL tetap ingin dibangun di Tamalanrea.

"Kalau kami kan condong ke aturan saja. Kalau aturan menunjuk Tamangapa kenapa gak di situ saja gitu. Kecuali aturan dirubah semua mulai dari Perda dirubah, Perwali dirubah, visi misi pun berubah, RPJMD juga berubah, yaudah kita rubah," imbuhnya.

Menurutnya, lokasi pembangunan PSEL butuh kajian panjang. Hal ini mesti mempertimbangkan aspek lingkungan hingga dampak sosial masyarakat di sekitar lokasi proyek.

"Tidak segampang itu. Tentu banyak kajian, mulai amdalalin, lingkungan hidup, dampak sosial, semua harus dipikirkan. Jadi tidak semudah itu juga merubah. Kalau kita DPR kan menegakkan saja aturan," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork