Anggota DPRD Sinjai Wahyu Ditangkap Terkait Sabu Dicoret dari Bacaleg Golkar

Anggota DPRD Sinjai Wahyu Ditangkap Terkait Sabu Dicoret dari Bacaleg Golkar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 13:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Sinjai -

DPD II Golkar Sinjai mencoret petahana anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dari daftar bakal calon legislatif (bacaleg). Wahyu dicoret sekaitan dengan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

"Oh tidak (maju pileg), kita tinggal menunggu ini proses (pencoretan) dari Provinsi. Karena sudah saya laporkan di tingkat I. Keputusan ada di tingkat wilayah, Sulsel," kata Ketua DPD II Golkar Sinjai Andi Kartini Ottong saat dihubungi detikSulsel, Jumat (11/8/2023).

Wakil Bupati Sinjai itu menuturkan awalnya Wahyu memang didaftarkan kembali sebagai bacaleg pada Pileg Sinjai 2024 mendatang. Namun karena terjerat kasus hukum, pengajuan Wahyu sebagai bacaleg dipertimbangkan kembali oleh Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang awalnya caleg, awalnya dimasukkan. Tapi ini kan sudah kena kasus. Jadi kita proses ini (pencoretan bacalegnya), itu menunggu keputusan DPD I Golkar Sulsel," ungkapnya.

Sementara terkait pergantian antar waktu (PAW) Wahyu di Fraksi Golkar DPRD Sinjai, Kartini menyebut itu bukan kewenangannya. Dia mengatakan kewenangan untuk menentukan PAW berada di DPD I Golkar Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Kan kita bukan pengambil keputusan. Jadi semuanya kembali ke Golkar Sulsel. Kita menunggu hasil, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPD I Golkar Sulsel masih belum memutuskan sanksi terhadap anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu yang ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu dan kini menjalani rehabilitasi. Golkar mengaku masih menunggu keputusan inkrah.

"Kita masih menunggu hasil akhirnya. Apakah kalau rehabilitasi bagaimana itu dan seterusnya," ujar Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng, Senin (7/8).

Meski begitu, Andi Marzuki menegaskan akan memecat kadernya jika benar terbukti bersalah. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum melakukan rapat pengambilan keputusan.

"Oh belumpi. Makanya kita tunggu hasil akhirnya, jadi belum ada kesimpulan. Kemarin kita itu bicara misalnya, misalnya dia tersangka ada inkrah, itu pasti kita pecat. Tapi ini kan belum perkembangan akhir, jadi belum ada kesimpulan," pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Wahyu ditangkap oleh polisi bersama anggota DPRD Sinjai Kamrianto dari Fraksi Partai Amanat Nasional terkait narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar pada Selasa (1/8).

Keduanya sedang menjalani tahap rehabilitasi usai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Mereka terbukti sebagai pengguna dan dijerat dengan dua pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP.

"Sudah direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana,Minggu(6/8).




(asm/ata)

Hide Ads