Dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari PAN kini menjalani rehabilitasi setelah ditetapkan tersangka kasus narkoba. PAN menegaskan tetap memberi sanksi pemecatan meski kadernya direhabilitasi, sementara Golkar masih menunggu status hukum inkrah.
Sejak awal, PAN telah menegaskan langsung memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Kamrianto setelah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menurut PAN, baik penahanan maupun rehabilitasi sama saja.
"Kalau PAN ini tidak melihat dia direhabilitasi atau apa, itu urusan kepolisian," kata Bendahara DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos saat dihubungi detikSulsel, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Kamrianto mulanya dilakukan menggunakan asas praduga tak bersalah. Namun belakangan polisi menetapkan Kamrianto sebagai tersangka sehingga dianggap sudah mencoreng nama baik PAN.
"Kami sudah menganggap bahwa Partai PAN ini tetap mengacu kepada asas praduga tidak bersalah. Jadi telah mencoreng nama partai dan terbukti sudah ditangkap polisi," bebernya.
Dia mengatakan, Kamrianto semestinya dibebaskan polisi dalam waktu 1x24 jam tidak benar bersalah. Sementara hingga saat ini, Kamrianto belum dibebaskan dan kini menjalani rehabilitasi.
"Kalau terbukti tidak bersalah 1x24 jam pasti dia dikeluarkan oleh polisi. Nah ini sampai sekarang masih di dalam berarti dia betul-betul melakukan," ujarnya.
Golkar Masih Menunggu
Sementara Golkar, sejauh ini masih belum mengambil sikap terhadap ulah kadernya menggunakan sabu. Golkar mengaku masih menunggu status hukum Wahyu jelas.
"Kita masih menunggu hasil akhirnya. Apakah kalau rehabilitasi bagaimana itu dan seterusnya," ujar Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Senin (7/8).
Marzuki mengungkapkan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari DPD II Golkar Sinjai terkait perkembangan kasus kadernya itu. Pihaknya baru akan memutuskan langkah selanjutnya setelah mendapat kepastian hukumnya.
"Karena ada informasi saya juga dengar, sudah dibebaskan. Oleh karena itu kita tunggu infonya dari ketua DPD-nya (DPD II Golkar Sinjai) bagaimana. Barulah kita ambil kesimpulan. Sekarang ini kita masih menunggu bagaimana perkembangan akhirnya itu anak," ucapnya.
Kendati demikian, Andi Marzuki menegaskan akan memecat kadernya jika benar terbukti bersalah. Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum melakukan rapat pengambilan keputusan.
"Oh belum pi. Makanya kita tunggu hasil akhirnya, jadi belum ada kesimpulan. Kemarin kita itu bicara misalnya, misalnya dia tersangka ada inkrah, itu pasti kita pecat. Tapi ini kan belum perkembangan akhir, jadi belum ada kesimpulan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
2 Anggota DPRD Sinjai Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan Muhammad Wahyu dan Kamrianto telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya kini menjalani rehabilitasi.
"Sudah direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (6/8).
Dia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan keduanya terbukti sebagai pengguna. Sehingga keduanya hanya dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP.
"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," jelasnya.
Diketahui, dua anggota DPRD Sinjai itu ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Selasa (1/8). Mereka ketahuan saat hendak mengkonsumsi sabu yang dibelinya.