Partai Demokrat kembali menggaungkan perlawanan terhadap peninjauan kembali (PK) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA). Ratusan simpatisan dan kader Demokrat pun menggelar aksi cap jempol darah sebagai bentuk melawan upaya hukum yang dilakukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut.
Dilansir dari detikNews, aksi cap jempol merah di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023). Ratusan relawan mengantre membubuhkan cap darah dan tanda tangan di kain putih.
Di halaman DPP Demokrat, ada satu mobil komando. Mereka menyampaikan orasinya untuk menolak PK Moeldoko. "Moeldoko maling! Kita lawan," ucap orator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, sejumlah relawan tampak memandang lukisan bertuliskan 'No Peace No Justice' itu sambil menunggu gilirannya. Aksi itu juga dihadiri sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat, yakni Sekretaris Eksekutif DPP Partai Demokrat Sigit Raditya dan Kepala BPJK DPP Partai Demokrat Umar Arsal.
"Aspirasi simpatisan dan kader yang direspon positif melalui BPJK (Badan Pembinaan Jaringan dan Konstituen)," ujar Sekretaris Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani.
Diketahui, MA mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. Namun, hingga pagi tadi, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Dalam tradisi MA, putusan PK tidak diputus lebih dari 3 bulan.
Duduk Perkara Demokrat Vs Moeldoko
Perseteruan Demokrat dan Moeldoko sudah terjadi sejak Maret 2021, diawali klaim Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Moeldoko mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat lewat KLB itu.
Dalam KLB saat itu, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.
Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021. Namun belakangan, pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham Yasonna Laoly lantaran dokumennya tidak lengkap.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.
AHY Klaim 16 Kali Menang Lawan Moeldoko
Sementara Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala KSP Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya PK yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.
"Kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko," kata AHY.
AHY mengungkap sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.
"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," jelasnya.
(sar/sar)