Denda Rp 50 Juta dan 1 Ekor Babi untuk KPU Tambrauw gegara Ganti Komisioner

Papua Barat Daya

Denda Rp 50 Juta dan 1 Ekor Babi untuk KPU Tambrauw gegara Ganti Komisioner

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 11 Agu 2023 07:30 WIB
Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya disegel warga dengan menggunakan bambu dan kain gegara satu nama komisioner diganti.
Foto: Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya disegel warga dengan menggunakan bambu dan kain gegara satu nama komisioner diganti. (dok.istimewa)
Tambrauw -

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sudah 11 hari disegel warga buntut adanya penggantian nama komisioner. Warga juga mengenakan denda adat sebesar Rp 50 juta dan seekor babi karena perkara tersebut.

Penyegelan menggunakan palang bambu itu dilakukan warga Kampung Wayo, Distrik Fef sejak Senin (31/7) lalu. Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemuda Tambrauw menilai KPU Tambrauw melanggar adat.

Ketua KPU Tambrauw Saharul Karim mengatakan pembayaran adat itu sudah dikomunikasikan oleh massa yang melakukan penyegelan. Bahkan awalnya mereka meminta pembayaran Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan awal masyarakat adalah Rp 1 miliar untuk bayar adat, tetapi kami negosiasi hari ini sudah turun ada di angka Rp 50 juta, dengan kain adat yang disebut wansafe dan 1 ekor babi berusia 2 tahun," sebut Saharul kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).

Saharul menuturkan pihaknya menghargai keputusan yang ditetapkan secara adat itu. Menurutnya permintaan tersebut tetap diterima sebagai bentuk aspirasi warga.

ADVERTISEMENT

"Mereka sudah terlanjur lakukan pemalangan dengan langkah langkah adat, makanya kita buka dengan adat," paparnya.

Namun pihaknya tidak serta merta langsung membayarkan nominal uang yang ditetapkan. Saharul mengaku masih akan mengkomunikasikan persoalan denda adat itu ke KPU Provinsi Papua Barat Daya.

"Nanti kami akan koordinasi lagi secara berjenjang mengenai permintaan itu. Namun pada prinsipnya sebagai anak adat, kita menghargai kearifan dari budaya," tutur Saharul.

Aksi pemalangan ini bermula setelah adanya perubahan nama Yohanis Viktor yang tercantum dalam SK KPU RI. Yohanis digantikan posisinya sebagai komisioner oleh George Saa.

Saharul menjelaskan kebijakan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menuturkan pergantian nama itu lantaran Yohanis pernah menjadi calon legislatif (caleg) tahun 2019.

"Jadi kalau pernah menjadi caleg maka ikut masanya harus 5 tahun ke atas, dan yang bersangkutan ini caleg tahun 2019. Sementara masa aktif DPRD 2019 nanti sampai Oktober 2024. Jadi tidak bisa," terang Saharul.

Saharul melanjutkan KPU RI semula menetapkan Yohanis Viktor pada 5 besar calon anggota KPU Kabupaten Tambrauw. Belakangan disadari jika ada kekeliruan sehingga dilakukan perbaikan.

"Kemarin Tambrauw punya keliru sudah ditetapkan. Akhirnya diperbaiki, (karena) kalau tidak, bisa digugat karena sekarang sistem aplikasi, jadi mereka tahu semua," ungkapnya.

Saharul berharap Pemkab Tambrauw ikut mengawal dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Pihaknya tidak ingin kasus ini berlarut-larut yang bisa berpotensi mengganggu kinerja KPU ke depan.

"Harapan saya difasilitasi pemerintah untuk cepat dan pihak yang melakukan pemalangan harus kooperatif melihat bahwa ini pelanggaran administrasi bukan pelanggaran adat," ujar Saharul.

Dia mengaku KPU Tambrauw terpaksa berkantor sementara di wilayah Kota Sorong. Saharul mengemukakan sejauh ini pihaknya memastikan pelayanan tetap berjalan dalam mempersiapkan tahapan pemilu.

"Hanya saja harapannya bisa selesaikan klarifikasi antara kelompok yang lakukan pemalangan sehingga tidak menghambat proses tahapan yang akan dilakukan KPU Kabupaten Tambrauw," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pemkab Tambrauw Bantu Mediasi

Pemkab Tambrauw akan membantu memediasi persoalan ini. Dia menargetkan kantor KPU Tambrauw yang disegel warga sudah bisa dibuka pekan depan.

"Nanti minggu depan palang sudah dibuka," kata Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu kepada wartawan, Kamis (10/8).

Engelbertus menuturkan persoalan ini hanya perkara internal. Dia memastikan pelayanan KPU Tambrauw tetap berjalan sembari menjalin komunikasi dengan warga.

"Masalah itu karena nama salah satu komisioner yang diganti. Jadi menurut mereka itu merupakan harga diri. Jadi itu hanya masalah internal saja," ungkapnya.

Pihaknya sudah menempuh langkah persuasif secara adat kepada kelompok warga yang melakukan penyegelan. Jika upaya itu belum juga belum menemui titik terang, barulah perkara ini akan diserahkan ke penegak hukum.

"Kemarin sudah kami lakukan pendekatan secara adat dan sudah bicara dengan baik-baik. Tetapi kalau mereka tidak mau, ya sudah nanti menjadi keamanan yang punya urusan, negara bertindak," tegas Engelbertus.

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads