KPU Tambrauw Didenda Adat Rp 50 Juta-1 Ekor Babi gegara Komisioner Diganti

Papua Barat Daya

KPU Tambrauw Didenda Adat Rp 50 Juta-1 Ekor Babi gegara Komisioner Diganti

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 10 Agu 2023 16:16 WIB
Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya disegel warga dengan menggunakan bambu dan kain gegara satu nama komisioner diganti.
Foto: Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya disegel warga dengan menggunakan bambu dan kain gegara satu nama komisioner diganti. (dok.istimewa)
Tambrauw -

Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya sudah 10 hari disegel warga yang protes adanya pergantian komisioner. Belakangan, KPU dikenakan denda adat membayar uang Rp 50 juta hingga satu ekor babi.

Ketua KPU Tambrauw Saharul Karim mengaku denda itu sebagai tebusan agar kantornya bisa dibuka oleh warga. Awalnya warga meminta denda sebesar Rp 1 miliar hingga nilainya turun setelah dilakukan negosiasi.

"Permintaan awal masyarakat adalah Rp 1 miliar untuk bayar adat, tetapi kami negosiasi hari ini sudah turun ada di angka Rp 50 juta, dengan kain adat yang disebut wansafe dan 1 ekor babi berusia 2 tahun," kata Saharul Karim kepada detikcom, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saharul mengatakan permintaan warga itu tidak serta merta dipenuhi seluruhnya. Dia masih mengkaji persoalan penggantian komisioner yang dipermasalahkan warga secara adat.

"Tapi kami tidak memenuhi permintaan mereka secara utuh. Nanti kita dianggap bahwa KPU lah bagian daripada yang bersangkutan tidak masuk pada 10 ataupun 5 besar itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun pihaknya menegaskan tetap menghargai keputusan warga yang dianggapnya sudah ditetapkan secara adat. Saharul mengatakan hal ini juga akan dikoordinasikan ke KPU Papua Barat Daya.

"Nanti kami akan koordinasi lagi secara berjenjang mengenai permintaan itu. Namun pada prinsipnya sebagai anak adat kita menghargai kearifan dari budaya. Mereka sudah terlanjur lakukan pemalangan dengan langkah langkah adat makanya kita buka dengan adat," terang Saharul.

Saharul memastikan kegiatan persiapam pemilu tidak terganggu. KPU Tambrauw saat ini berkantor sementara di daerah Km 12, Kota Sorong.

"Jadi ketika dipalang kami sudah surati KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait kantor sementara, untuk melaksanakan verifikasi bakal calon anggota DPR Kabupaten Tambrauw. Kegiatan itu di kantor sementara di Km 12, Kota Sorong. Kami selama ini tidak ada kendala," ujarnya.

Saharul berharap agar penyegelan kantor KPU Tambrauw cepat terselesaikan. Dia juga meminta pemerintah setempat ikut memfasilitasi persoalan ini.

"Harapan saya difasilitasi pemerintah untuk cepat dan pihak yang melakukan pemalangan harus kooperatif melihat bahwa ini pelanggaran administrasi bukan pelanggaran adat. Semoga cepat selesai, sehingga tidak menghambat proses tahapan yang akan dilakukan KPU Kabupaten Tambrauw," imbuh Saharul.

Diberitakan sebelumnya, Kantor KPU Tambrauw disegel warga Kampung Wayo, Distrik Fef menggunakan bambu dan kain sejak Senin (31/7). Mereka tidak terima Yohanis Viktor digantikan oleh George Saa sebagai komisioner KPU Tambrauw.

"Jadi ada pergantian nama dari Yohanis Viktor menjadi George Saa. Sehingga warga tidak terima dan lakukan aksi palang," terang Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo, Kamis (2/8).

Bendot tak menjelaskan secara detail terkait pergantian komisioner KPU tersebut. Namun dia memastikan pergantian komisioner tersebut menjadi pemicu sehingga warga melakukan penyegelan kantor KPU dan menuntut tiga hal.

"Bunyi tuntutannya, warga yang mengatas nama koalisi masyarakat pemuda Tambrauw dengan tegas menuntut menolak dan tidak mengakui George Saa sebagai anggota KPU Tambrauw,"jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads