Pembahasan tiga nama calon Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menemui titik terang dalam rapat paripurna DPRD Sulsel. Dengan demikian, pengusulan tiga nama bakal diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk selanjutnya dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"DPRD Sulawesi Selatan tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk periode pengganti gubernur tahun 2023," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika usai rapat paripurna, Selasa malam (8/8/2023).
Andi Ina menuturkan DPRD Sulsel yang batal mengusulkan nama 3 calon Pj gubernur tidak memiliki konsekuensi. Legislatif hanya melewatkan peluang yang sudah diberikan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada konsekuensinya. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Karena Penjabat Gubernur itu, Bapak Presiden akan menerima 3 nama dari DPRD Sulsel dan 3 nama dari Mendagri," terangnya.
Atas hal tersebut lanjut Andi Ina, 3 nama calon Pj Gubernur Sulsel hanya diusulkan oleh Mendagri. Nama-nama itu kemudian yang akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
"Jadi dari Mendagri aja yang akan diterima Bapak Presiden," tegasnya.
Legislator Sulsel Fraksi Golkar ini pun tidak mau mempermasalahkan lebih jauh terkait batalnya pengusulan nama calon Pj Gubernur Sulsel dari DPRD Sulsel. Andi Ina berdalih, hal ini bukan pertama kali terjadi.
"Bukan pertama kali terjadi di Sulsel. Memang baru pertama kalinya ada aturan yang meminta untuk calon Penjabat Gubernur itu diusulkan oleh DPRD," tambah Andi Ina.
Diketahui, ada 4 nama calon Pj Gubernur Sulsel yang akan ditetapkan menjadi 3 nama untuk diusul ke pemerintah pusat. Empat nama itu, yakni Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo Aswanto, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam Laksamana Muda TNI Abdul Rivai Ras, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman.
DPRD Sulsel lalu diminta menetapkan dan mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri dengan batas waktu sampai 9 Agustus. Namun sampai tenggat waktu tersebut, tidak ada 3 nama yang ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/8).
Pasalnya rapat paripurna tidak kuorum setelah sejumlah fraksi tidak hadir dalam rapat. Bahkan fraksi NasDem, Golkar dan PDIP memutuskan walk out alias keluar dari forum.
"Pertama kita buka itu 42 (orang). Kedua itu ada 40. Sedangkan kuorum sesuai dengan tata tertib kita dalam hal pengambilan keputusan itu harus setengah dari jumlah anggota. Jadi harus 42 + 1, jadi 43," jelas Andi Ina.
(sar/sar)