Sertifikat tanah seluas 34 ribu hektare yang akan dibanguni pusat pelatihan PSSI hingga kantor Bank Indonesia (BI) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah rampung. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) itu telah diserahkan kepada Otorita IKN.
Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (3/8). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Jumat (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian ATR/BPN disebut telah menerbitkan sertifikat HPL yang menandakan tanah seluas 34.035,73 hektare di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat ini, yaitu 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.
Lahan tersebut, diketahui merupakan lahan yang akan dimanfaatkan untuk membangun pusat pelatihan oleh PSSI dan Kantor BI. Sehingga, Hadi mengimbau agar pihak Otorita IKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan BI untuk pemanfaatan lahan guna pembangunan fasilitas.
"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala Otorita IKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi.
Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menyampaikan penerbitan HPL ini menjadi langkah nyata yang dilakukan pemerintah. Dia berharap pembangunan dapat segera terwujud.
"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare. Dengan terbitnya sertifikat, maka pembangunan akan segera terwujud," imbuhnya.
Dhony mengungkapkan ada beberapa pembangunan yang tengah dinanti semua pihak di kawasan IKN. Mulai dari sekolah, hotel bintang 4 dari pihak swasta yang bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kantor PSSI dan Bank Indonesia.
"Ini sangat ditunggu, untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar, para pihak yang telah menyatakan akan turut dalam pembangunan akan semakin mantap dan yakin melakukan pembangunan di IKN," pungkas Dhony.
(asm/hsr)