Dua oknum anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. Keduanya ialah Muhammad Wahyu (33) dari Fraksi Golkar dan Kamrianto (29) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng membenarkan penangkapan kadernya tersebut. Namun ia mengaku masih berkoordinasi terkait perkembangan kasusnya.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD Sinjai untuk menelusuri kejadian itu (Muhammad Wahyu ditangkap terkait narkoba). Laporkan secepatnya kalau memang terbukti dia melakukan seperti yang kita dengar beritanya," kata Marzuki kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki mengatakan masih menunggu perkembangan kasus yang menjerat kadernya itu. Setelah semuanya jelas, barulah Golkar bisa segera mengambil tindakan.
"Kita lihat proses berikutnya apakah betul-betul seperti itu, terbukti dan sudah ada keputusan tersangka atau apa, baru kita lakukan tindakan," ujarnya.
Sementara itu, Bendahara DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos juga membenarkan kadernya atas nama anggota DPRD Sinjai Kamrianto ditangkap terkait kasus narkoba. Bahkan dia menyebut kadernya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah mi didengar. Kalau ternyata memang sudah terlibat, karena saya kira polisi juga sudah tersangkakan, saya kira juga tidak gampang tersangkakan apalagi anggota DPRD," kata Syamsuddin.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (29) dan MW (33) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Keduanya diamankan saat hendak mengkonsumsi sabu.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8). Mereka bermaksud menggunakan sabu yang dibelinya.
"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi transaksi sabu yang dilakukan pria berinisial ARB (24) pada Senin (31/7). ARB merupakan warga Kabupaten Sinjai.
"Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
(asm/sar)