Jaksa Ungkap Rincian Pembagian Laba PDAM Makassar, Haris YL Terima Rp 1 M

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Jaksa Ungkap Rincian Pembagian Laba PDAM Makassar, Haris YL Terima Rp 1 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 01 Agu 2023 15:25 WIB
Persiapan sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di PN Makassar, Kamis (15/6/2023). detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Persiapan sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di PN Makassar, Kamis (15/6/2023). detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Jaksa penuntut umum mengungkap rincian pembagian laba PDAM Makassar sejak tahun 2016-2018. Khusus 2017, adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo disebut ikut menerima bonus jasa produksi sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris dan Irawan Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7). Jaksa dalam tuntutannya awalnya mengungkap besaran pembagian laba PDAM Makassar tahun 2016.

Jaksa mengatakan jajaran direksi PDAM Makassar total menerima sekitar Rp 3,2 miliar. Sementara pembayaran jasa produksi senilai Rp 6,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran tantiem direksi dari laba bersih PDAM kota Makassar tahun 2016 sebesar Rp 3.202.193.670 dan jasa produksi sebesar Rp 6.404.387.341,30," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa selanjutnya mengungkap pemberian jasa produksi tahun 2017 yang dibagikan kepada dewan pengawas dan pegawai PDAM Makassar tahun 2018 sebesar Rp 7.562.011.937 dan direksi sebesar Rp 3.781.005.598,80. Sementara laba pada tahun 2018 yang dibagikan di tahun 2019, jaksa ungkap senilai Rp 2.024.536.689,00.

ADVERTISEMENT

"Dimana direktur utamanya dijabat oleh terdakwa Haris Yasin Limpo," tuturnya.

Haris disebut melakukan pembagian tantiem dan jasa produksi itu berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Makassar. Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa juga membacakan rincian pembagian laba PDAM Makassar tahun 2017 yang dibagikan di tahun 2018, berikut rinciannya:

Direktur utama: Rp 1.022.005.913,29
Direktur umum: Rp 919.540.651,54
Direktur keuangan: Rp 919.540.651,54
Direktur teknik: Rp 919.540.651,54
Ketua dewan pengawas: Rp 30.649.435
Sekretaris dewan pengawas: Rp 27.243.942
Anggota dewan pengawas (3 orang): Rp 23.838.449

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Haris dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Haris ikut berperan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar dari total kerugian Rp 20 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa di persidangan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa juga meminta hakim menghukum kedua terdakwa mengganti keuangan negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Haris dan Irawan hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pertimbangan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa menyatakan Haris dan Irawan bersalah telah melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 M. Jaksa menilai kedua terdakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 12.465.898.760.60 yang dapat berdampak pada pelayanan PDAM kota Makassar," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan jaksa menyebut dalam pertimbangan tuntutannya bahwa terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan pemberitaan yang dicanangkan oleh pemerintah," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Eks Dirkeu PDAM Sebut Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads