Maluku Utara

Buntut Panjang Eks Istri Mendiang Sultan Ternate Lantik Perangkat Adat

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 01 Agu 2023 11:10 WIB
Foto: Istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti kembali melantik perangkat adat atau prajurit kesultanan di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Ternate -

Polemik pelantikan perangkat adat Kesultanan Ternate yang dilakukan mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti berbuntut panjang. Nita yang sebelumnya disomasi kini dilaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Nita dilaporkan kasus TPPO di Polda Maluku Utara (Malut) pada Senin (31/7) sekitar pukul 10.30 WIT. Dia dilaporkan oleh Kuasa hukum Kesultanan Ternate Darwis Muhammad dan Jo Hukum Soasio atau Kementerian Dalam Negeri Kesultanan Ternate, Gunawan Rajim.

"Jadi hari ini (kemarin) kami buat laporan pengaduan polisi kepada saudari Nita Budhi Susanti di Ditreskrimum Polda terkait tindak pidana perdagangan orang," kata Darwis kepada detikcom, Senin (31/7/2023).


Darwis menuturkan laporan dugaan TPPO terhadap Nita sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007. Dalam kasus ini, Nita dianggap melawan putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE.

"Dalam isi putusan itu menyatakan kedua orang anak yang dia bawa-bawa itu yaitu Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan bukan anak kandung atau anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah maupun Nita Budhi Susanti," ujarnya.

Darwis menegaskan perbuatan Nita yang tetap memakai gelar Kolano Madoru kepada kedua bocah tersebut adalah pelanggaran dan tidak tunduk pada putusan pengadilan. Apalagi Nita melakukan pelantikan atas dasar kedua bocah tersebut masih keturunan sultan.

"Dia kenalkan di publik bahwa seakan-akan dua orang anak itu adalah anak sultan, ternyata bukan berdasarkan putusan. Kemudian dia selalu melakukan penipuan kepada masyarakat, ya seperti itu, anak dua itu yang dia bawa-bawa saat melantik perangkat adat," ujarnya.

"Selain itu, karena dia (Nita) sudah pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan maka statusnya adalah residivis. Karena dia sudah terbukti salah tapi kemudian kembali melakukan tindak pidana yang sama, ini kan jelas dia menantang putusan itu," tambah Darwis.

Selain Nita, Kesultanan Ternate juga akan melaporkan orang-orang yang mendukung sepak terjang Nita. Gerakan Nita dan pendukungnya dianggap meresahkan dan dapat memicu perpecahan di Kesultanan Ternate.

"Pada akhirnya kehadiran saudari Nita ini menimbulkan sekat-sekat adat dan telah memicu perpecahan dan persaudaraan menjadi dua kubu di Kesultanan Ternate. Kan sekarang kalian bisa lihat sendiri spanduk penolakan Nita tersebar di mana-mana, ini kan masyarakat resah di mana-mana," ujarnya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Tamsil membenarkan laporan TPPO yang dilayangkan Kesultanan Ternate terhadap Nita. Pihaknya masih mendalami aduan tersebut.

"Sudah diterima dan akan dikaji lebih dalam atas pengaduan itu," ujarnya singkat saat dihubungi terpisah.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork