Buntut Panjang Eks Istri Mendiang Sultan Ternate Lantik Perangkat Adat

Maluku Utara

Buntut Panjang Eks Istri Mendiang Sultan Ternate Lantik Perangkat Adat

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 01 Agu 2023 11:10 WIB
Istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti kembali melantik perangkat adat atau prajurit kesultanan di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Foto: Istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti kembali melantik perangkat adat atau prajurit kesultanan di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Ternate -

Polemik pelantikan perangkat adat Kesultanan Ternate yang dilakukan mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti berbuntut panjang. Nita yang sebelumnya disomasi kini dilaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Nita dilaporkan kasus TPPO di Polda Maluku Utara (Malut) pada Senin (31/7) sekitar pukul 10.30 WIT. Dia dilaporkan oleh Kuasa hukum Kesultanan Ternate Darwis Muhammad dan Jo Hukum Soasio atau Kementerian Dalam Negeri Kesultanan Ternate, Gunawan Rajim.

"Jadi hari ini (kemarin) kami buat laporan pengaduan polisi kepada saudari Nita Budhi Susanti di Ditreskrimum Polda terkait tindak pidana perdagangan orang," kata Darwis kepada detikcom, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darwis menuturkan laporan dugaan TPPO terhadap Nita sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007. Dalam kasus ini, Nita dianggap melawan putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE.

"Dalam isi putusan itu menyatakan kedua orang anak yang dia bawa-bawa itu yaitu Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan bukan anak kandung atau anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah maupun Nita Budhi Susanti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Darwis menegaskan perbuatan Nita yang tetap memakai gelar Kolano Madoru kepada kedua bocah tersebut adalah pelanggaran dan tidak tunduk pada putusan pengadilan. Apalagi Nita melakukan pelantikan atas dasar kedua bocah tersebut masih keturunan sultan.

"Dia kenalkan di publik bahwa seakan-akan dua orang anak itu adalah anak sultan, ternyata bukan berdasarkan putusan. Kemudian dia selalu melakukan penipuan kepada masyarakat, ya seperti itu, anak dua itu yang dia bawa-bawa saat melantik perangkat adat," ujarnya.

"Selain itu, karena dia (Nita) sudah pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan maka statusnya adalah residivis. Karena dia sudah terbukti salah tapi kemudian kembali melakukan tindak pidana yang sama, ini kan jelas dia menantang putusan itu," tambah Darwis.

Selain Nita, Kesultanan Ternate juga akan melaporkan orang-orang yang mendukung sepak terjang Nita. Gerakan Nita dan pendukungnya dianggap meresahkan dan dapat memicu perpecahan di Kesultanan Ternate.

"Pada akhirnya kehadiran saudari Nita ini menimbulkan sekat-sekat adat dan telah memicu perpecahan dan persaudaraan menjadi dua kubu di Kesultanan Ternate. Kan sekarang kalian bisa lihat sendiri spanduk penolakan Nita tersebar di mana-mana, ini kan masyarakat resah di mana-mana," ujarnya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Tamsil membenarkan laporan TPPO yang dilayangkan Kesultanan Ternate terhadap Nita. Pihaknya masih mendalami aduan tersebut.

"Sudah diterima dan akan dikaji lebih dalam atas pengaduan itu," ujarnya singkat saat dihubungi terpisah.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Eks Istri Mendiang Sultan Ternate Sempat Disomasi

Diketahui, Nita melantik perangkat adat Kesultanan Ternate di Kedaton Ici, Kelurahan Bula, Kecamatan Ternate Barat, Maluku Utara pada Sabtu (22/7). Dia melantik Sudarsono Saleh bin Ali sebagai Sangadji Mayor Ngofa Kiaha dan Sukiman Ali sebagai Kapita Baabullah Kalumata.

"Saya kumpulkan seluruh perangkat adat, walau pun perwakilan ya. Jadi paling tidak memberikan informasi ke mereka bahwa saya akan ikut hajatan pemilihan legislatif menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional," ujar Nita kepada detikcom, Sabtu (22/7).

Tak lama setelah Nita melakukan pelantikan perangkat adat, Kesultanan Ternate kemudian melayangkan somasi. Kuasa hukum Kesultanan Ternate menegaskan Nita tak lagi menyandang gelar boki atau permaisuri sultan.

"Karena boki adalah gelar bagi istri sultan menurut tradisi dan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Ternate. Sedangkan Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis sultan," ujar Darwis kepada detikcom, Senin (24/7).

Darwis juga menegaskan bahwa Nita bukan wali sultan sebab dua anak kembarnya yakni Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Negara tak lagi bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan. Hal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate.

"Karena berdasarkan tes DNA, dua anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita. Ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE," ungkap Darwis.

Lebih lanjut Darwis menjelaskan, atas dasar itulah Nita tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti melantik perangkat adat dengan mengatasnamakan lembaga adat Kesultanan Ternate. Termasuk kegiatan seremonial maupun ritual.

"Jadi saudari Nita tidak boleh lagi bawa-bawa nama Kesultanan Ternate di mana pun dan kapan pun, baik dalam ruang lingkup wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads