Eks Istri Mendiang Sultan Ternate Nita Budhi Dipolisikan Terkait TPPO

Maluku Utara

Eks Istri Mendiang Sultan Ternate Nita Budhi Dipolisikan Terkait TPPO

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 18:35 WIB
Kuasa hukum Kesultanan Ternate mengajukan laporan terkait TPPO terhadap Nita Budhi Susanti di Direskrimum Polda Maluku Utara.
Foto: Kuasa hukum Kesultanan Ternate mengajukan laporan terkait TPPO terhadap Nita Budhi Susanti di Direskrimum Polda Maluku Utara. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Ternate -

Kesultanan Ternate melaporkan mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti dilaporkan ke polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Nita dianggap melawan putusan pengadilan perihal keturunan sultan.

Nita dilaporkan kuasa hukum Kesultanan Ternate Darwis Muhammad di Kantor Ditreskrimum Polda Malut pada Senin (31/7) sekitar pukul 10.30 WIT. Kedatangan Darwis turut didampingi Jo Hukum Soasio atau Kementerian Dalam Negeri Kesultanan Ternate, Gunawan Rajim.

"Jadi hari ini kami buat laporan pengaduan polisi kepada saudari Nita Budhi Susanti di Ditreskrimum Polda terkait tindak pidana perdagangan orang," ucap kuasa hukum Kesultanan Ternate, Darwis Muhammad Said kepada detikcom, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darwis menuturkan, laporan terhadap Nita terkait TPPO sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007. Sebab, Nita dinilai tidak tunduk pada isi putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE.

"Dalam isi putusan itu menyatakan kedua orang anak yang dia bawa-bawa itu yaitu Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan bukan anak kandung atau anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah maupun Nita Budhi Susanti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun Nita dituding melawan putusan pengadilan dengan tetap mengenalkan ke masyarakat Ternate bahwa kedua bocah tersebut adalah anak kandung mendiang sultan Mudaffar Sjah. Darwis menilai perbuatan Nita terindikasi unsur penipuan.

"Dia kenalkan di publik bahwa seakan-akan dua orang anak itu adalah anak sultan, ternyata bukan berdasarkan putusan. Kemudian dia selalu melakukan penipuan kepada masyarakat, ya seperti itu, anak dua itu yang dia bawa-bawa saat melantik perangkat adat," ujarnya.

"Selain itu, karena dia (Nita) sudah pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan maka statusnya adalah residivis. Karena dia sudah terbukti salah tapi kemudian kembali melakukan tindak pidana yang sama, ini kan jelas dia menantang putusan itu," tambah Darwis.

Kuasa hukum Kesultanan Ternate juga melaporkan orang-orang yang diduga ikut terlibat mendukung sepak terjang Nita. Kehadiran Nita dan pendukungnya dianggap bisa memicu perpecahan dan meresahkan.

"Pada akhirnya kehadiran saudari Nita ini menimbulkan sekat-sekat adat dan telah memicu perpecahan dan persaudaraan menjadi dua kubu di Kesultanan Ternate. Kan sekarang kalian bisa lihat sendiri spanduk penolakan Nita tersebar di mana-mana, ini kan masyarakat resah di mana-mana," ujarnya.

Darwis turut menanggapi ucapan Nita yang pernah menyebut agar hukum adat tidak dicampur-adukkan dengan hukum adat. Darwis justru menegaskan negara bisa mengintervensi hukum adat jika ada unsur pidana.

"Oh tara (tidak) bisa, keliru dia (Nita) itu. Hukum adat memang tara (tara) bisa keluar, tapi hukum positif bisa masuk ke hukum adat kalau memang ada perbuatan pidana," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Tamsil mengatakan saat ini laporan kuasa hukum Kesultanan Ternate terhadap Nita Budhi Susanti telah diterima. Pihaknya masih mendalami aduan tersebut.

"Sudah diterima dan akan dikaji lebih dalam atas pengaduan itu," singkat Michael saat dihubungi terpisah.

Eks Istri Sultan Disomasi

Sebelumnya diberitakan, Kesultanan Ternate sempat melakukan somasi terhadap Nita usai melantik perangkat adat di Kedaton Ici. Tindakan Nita dianggap mencederai adat yang berlaku di Kesultanan Ternate.

Pasalnya Nita dianggap tidak lagi berhak menyandang gelar boki atau permaisuri sultan. Hal ini lantaran Nita telah menikah lagi dengan orang yang tidak memiliki garis sultan.

"Karena boki adalah gelar bagi istri sultan menurut tradisi dan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Ternate. Sedangkan Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis sultan," ujar Darwis kepada detikcom, Senin (24/7).

Selain itu lanjut Darwis, Nita yang mengaku sebagai wali sultan berdasarkan surat wasiat mendiang sang suami atas dua anak kembarnya bernama Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan, telah menabrak putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate.

Atas dasar tersebut, Nita tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti melantik perangkat adat dengan mengatasnamakan lembaga adat Kesultanan Ternate. Baik kegiatan seremonial maupun ritual.

"Jadi saudari Nita tidak boleh lagi bawa-bawa nama Kesultanan Ternate di mana pun dan kapan pun, baik dalam ruang lingkup wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut,"pungkasnya.




(afs/afs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads