Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Wenny Lumentut mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari PDIP. Wenny beralasan keputusannya ini berdasarkan perintah dari partai.
"Penugasan dari partai untuk ke DPR RI," kata Wenny saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/7/2023).
Wenny menjelaskan pengunduran dirinya sudah sesuai prosedur. Hal ini sesuai dalam aturan KPU yang mengharuskan kepala daerah atau PNS mengundurkan diri jika maju dalam Pileg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai prosedur, mekanisme KPU pejabat negara harus mundur," ungkapnya.
Permohonan pengunduran diri Wenny sebagai Wawali Tomohon telah disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Tomohon, pada (27/7). Wenny selanjutnya akan diberhentikan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Definitif nanti Oktober, surat Mendagri bersamaan DCT caleg," kata Wenny.
Wenny berharap dirinya bisa terpilih. Dia berkomitmen untuk tetap mengabdi untuk kepentingan warga Sulut.
"Saya nurut perintah partai, dan bekerja untuk kepentingan warga Tomohon dan Sulut pada umumnya," pungkasnya.
(sar/ata)