Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar Chaidir disanksi demosi atau penurunan jabatan gegara nekat poligami. Chaidir menikah lagi tanpa izin Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
Adanya laporan soal poligami itu awalnya membuat Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan SK yang diteken Danny Pomanto tertanggal 1 Juni 2023. Chaidir kemudian diperiksa, hingga terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.
"Tim memutuskan untuk terkait pelanggaran disiplin tersebut, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berat itu adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan," ungkap Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Chaidir berpoligami tanpa sepengetahuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar.
"Izin dari istri ada, tapi izin dari PPK yang tidak ada," paparnya.
Akhmad mengatakan Chaidir tidak lagi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Chadiri diturunkan posisinya jabatannya menjadi pejabat administrator atau eselon III.
"Jadi dari jabatan pimpinan tinggi pratama turun ke jabatan administrator," tambahnya.
Sekretaris PPKB Makassar Syahruddin pun ditunjuk mengisi sementara posisi yang ditinggal Chadir. Namun statusnya hanya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis PPKB Makassar.
"(Sementara Chaidir) Posisinya sekarang ini adalah tenaga analis kelurahan di bagian tata pemerintahan," sebut Akhmad.
Adapun nasib Chaidir selanjutnya menunggu petunjuk dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Pihaknya sisa menunggu arahan PPK.
"Pimpinan yang lebih mengetahui, yang menentukan berdasarkan evaluasi kinerja. Tapi (Chaidir) sekarang masuk dalam kelompok administrator," jelasnya.
Akhmad menekankan posisi Chaidir akan kembali ditindaklanjuti begitu SK penetapan sanksi demosi sudah terbit. SK-nya sementara diproses untuk diteken Danny Pomanto.
"SK-nya sementara berproses, tapi insyaallah dalam waktu yang tidak lama SK itu sudah akan keluar," terang Akhmad.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Istri Pertama Sempat Lapor DP3A Makassar
Akhmad menjelaskan Chaidir sempat dilaporkan oleh istri pertamanya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar. BKPSDM Makassar lantas memproses hal tersebut.
"Inikan baru muncul setelah istri pertama melapor ke DP3A," ujar Akhmad.
Akhmad tidak merinci detail laporan istri pertama Chaidir yang dimaksud. Dia tidak menjelaskan lebih jauh kronologi hingga kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN ini terungkap.
"Lebih baik tanya Pak Chaidir kapan menikah (dengan istri kedua) karena dia yang tahu," imbuhnya.
Akhmad menuturkan pihaknya saat itu hanya membentuk tim gabungan lintas OPD untuk mengusut laporan itu. Dari hasil pemeriksaan, Chaidir juga telah mengakui perbuatannya.
"Setelah itu kita lakukan pencermatan dan pengkajian. Setelah tim memeriksa faktanya dan mengakui dia (Chaidir) melakukan (poligami)," terangnya.