Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar Chaidir dari jabatannya gegara poligami tanpa izin. Chaidir ketahuan beristri lebih dari satu usai istri pertama dan kedua terlibat cekcok.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum mengatakan perselisihan antara kedua istri Chaidir tersebut sampai ke Pemkot Makassar. Chaidir pun dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan itu.
"Terjadi pertengkaran, apa namanya, cekcok antara istri pertama dan kedua, sehingga kita panggil yang bersangkutan," ujar Namsum kepada detikSulsel, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namsum tidak merinci detail percekcokan tersebut. Namsun tidak menjelaskan lebih jauh kronologinya meski beredar kabar jika istri pertama Chaidir yang melaporkan poligami tersebut.
"Dengan sendirinya muncul (informasi dugaan poligami) setelah dia cekcok, lalu dipanggil lah (Chaidir untuk diperiksa)," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Chaidir mengaku telah berpoligami. Chaidir juga siap menerima sanksi atas perbuatannya.
"Dia mengaku bahwa dia poligami terus dia buat pernyataan bahwa bilang terbukti siap dijatuhi hukuman disiplin," sebut Namsum.
Atas perbuatannya itu, Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar. Keputusan itu ditetapkan melalui SK yang diteken Danny Pomanto tertanggal 1 Juni 2023.
"SK mengenai pemberhentian sementara itu tertanggal 1 Juni 2023, tapi baru efektif berlaku di hari kerja sejak 5 Juni lalu," tegasnya.
Namsum melanjutkan, tim BKPSDM masih melakukan pemeriksaan mendalam ke Chaidir. Pemeriksaan itu membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Chaidir.
"Untuk menentukan apakah dia melanggar nanti kita lihat. Kan kalau istri kedua secara legalnya harus ada izin istri pertama," ucapnya.
Pihaknya akan menelusuri jika poligami Chaidir sudah sesuai regulasi atau tidak. Pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan PNS.
"Terus, ada juga regulasi mengatur bahwa seorang ASN apalagi pejabat, untuk beristri kedua harus dapat izin dari atasan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," tambah Namsum.
Ancaman Sanksi untuk Chaidir
Namsum belum berspekulasi soal ancaman sanksi yang akan dikenakan untuk Chaidir sampai pemeriksaan rampung. Namun berdasarkan regulasi, ada berbagai opsi hukuman yang bisa diberikan mulai dari kategori ringan, sedang dan berat.
Untuk kategori hukuman berat, ancaman sanksinya bisa dipecat dari ASN. Selain itu jabatannya diturunkan satu tingkat selama 12 bulan dan dibebastugaskan dari jabatannya.
"Jadi hukuman tertinggi itu terkait pemecatan dari ASN. Tapi nanti kita buktikan dulu melalui sidang tim dan ditentukan jenis sanksi yang diberikan," imbuh Namsum.
Jika dugaan poligami tanpa izin itu tidak terbukti, jabatan Chaidir akan dikembalikan. SK pemberhentian sementaranya sebagai Kadis PPKB Makassar akan dicabut.
"Tentu nanti kalau tidak terbukti dan tindakannya sudah benar sesuai regulasi, maka pemberhentian sementaranya akan dicabut kembali," jelasnya.
(sar/hsr)