Eks Kadis PPKB Makassar Poligami Tanpa Izin Disanksi Demosi

Kota Makassar

Eks Kadis PPKB Makassar Poligami Tanpa Izin Disanksi Demosi

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Selasa, 25 Jul 2023 16:19 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Balai Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar Chadir disanksi penurunan jabatan alias demosi gegara poligami tanpa izin. Chaidir terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.

"Tim memutuskan untuk terkait pelanggaran disiplin tersebut, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berat itu adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan," tutur Kepala BKPSDM Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Selasa (25/7/2023).

Akhmad melanjutkan Chaidir sebelumnya mengemban jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Hukuman itu mengakibatkan dia ditempatkan dalam jabatan administrator atau eselon III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari jabatan pimpinan tinggi pratama turun ke jabatan administrator," tambahnya.

Akhmad menjelaskan Chaidir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Chaidir menikah lagi tanpa sepengetahuan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

ADVERTISEMENT

"Izin dari istri ada, tapi izin dari PPK yang tidak ada," sambung Akhmad.

Surat keputusan (SK) terkait sanksi terhadap Chaidir pun tengah diproses. Keputusannya sisa menunggu disetujui Wali Kota Makassar.

"SK-nya sementara berproses, tapi insyaallah dalam waktu yang tidak lama SK itu sudah akan keluar," jelas Akhmad.

Akhmad melanjutkan posisi Chaidir saat inipun diisi oleh Sekretaris PPKB selaku pelaksana tugas (Plt). Jabatan Chaidir selanjutnya akan ditentukan oleh Wali Kota Makassar.

"Nanti kami serahkan ke pimpinan. Kami di BKPSDM ikuti arahan pimpinan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar karena ketahuan menikah lagi. Chaidir pun mengakui hal tersebut.

"Dia mengaku bahwa dia poligami terus dia buat pernyataan bahwa bilang terbukti siap dijatuhi hukuman disiplin," tutur Akhmad saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Chaidir diberhentikan sementara dari jabatan Kadis PPKB Makassar berdasarkan SK yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tertanggal 1 Juni 2023. Keputusan ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Chaidir.




(sar/hmw)

Hide Ads