Desakan mahasiswa tersebut disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenag Polman, Jalan H.A.Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Senin (24/7). Dalam aksinya massa menyampaikan tiga poin tuntutan terkait kasus pencabulan di Ponpes Surga Religi.
"Kami meminta Kemenag menutup ponpes tersebut (Surga Religi) sampai penanganan kasus ini selesai," ujar koordinator aksi, Adam saat melakukan orasi, Senin (24/7/2023).
Adam mengatakan pihaknya juga mendesak Kemenag Polman membentuk Satgas gabungan guna melakukan investigasi kepada korban lain. Menutup sementara Ponpes Surga Religi sampai penanganan kasus yang dilakukan pimpinannya selesai.
"Tuntutan kami itu salah satunya menutup sementara (Ponpes Surga Religi), karena perihal belum normalnya ini kondisi di dalam. Selama beberapa hari simpang siur ini keadaan, mulai dari kondisi pondok pesantren, psikologi korban bagaimana itu simpang siur," katanya.
Adam mengancam akan menggelar aksi lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi Kemenag Polman. Termasuk menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan terkait kasus ini.
"Kalau memang hal ini tidak digubris secara langsung oleh pihak Kemenag, kemungkinan kami akan turun lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Polman H Imran K Kesa mengaku tidak dapat menutup ponpes Surga Religi karena mempertimbangkan nasib para santri. Apalagi saat ini masih banyak santri di ponpes tersebut.
"Kalau untuk menutup sementara pondok pesantren, saya tidak punya otoritas untuk menutup itu walaupun yang kami pahami yang keluarkan izin operasional adalah Kementerian Agama, tapi menutup itu kami tidak berani karena kami berbicara kemaslahatan banyak santri di dalam," ungkap Imran menjawab tuntutan mahasiswa.
Meski demikian, Imran menegaskan jika pihaknya telah melakukan sejumlah langkah merespon kasus pencabulan yang dialami sejumlah santri pria di ponpes Surga Religi. Dia juga mengaku tidak ingin kejadian serupa terulang di ponpes lain.
"Kami sudah membicarakan beberapa strategi tentang apa yang akan dilakukan terhadap ponpes surge religi sebagai bentuk kewajiban dari kantor kementerian agama. Untuk itu, kami tidak mengambil opsi menutup pesantren tersebut, yang kami lakukan adalah bagaimana persuasif ke dalam, pembinaan secara langsung maupun tidak langsung, dan sementara waktu itu kami mengawal pondok pesantren surga religi, Dengan adanya kejadian ini kami tidak ingin ada pesantren-pesantren lain yang terjadi hal seperti itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Zulfikar Syam alias ZU telah ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli santri pria berusia 16 tahun. Tersangka kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah kita tersangkakan," kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana kepada wartawan, Senin (10/7).
Berdasarkan pemeriksaan, Zulfikar mengaku telah mencabuli sedikitnya 7 santri pria. Korban diduga dicabuli di waktu yang berbeda.
"Pengakuannya 7 (korban), kita masih melakukan pendalaman," kata Gusti.
(hsr/hsr)