Sulawesi Tenggara

Duduk Perkara Pejabat Sultra Dipolisikan terkait Seleksi Paskibraka Nasional

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 19 Jul 2023 09:13 WIB
Foto: Kepala Kesbangpol Sulawesi Tenggara (Sultra) Harmin Ramba dipolisikan. (dok.istimewa)
Konawe -

Kepal Kesbangpol Sulawesi Tenggara (Sultra) Harmin Ramba dilaporkan ke polisi terkait seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional. Hermin dipolisikan gegara siswa SMA Negeri 1 Unaaha Konawe, Doni Amansa yang sebelumnya lolos Paskibraka Nasional tiba-tiba digantikan anak perwira polisi.

Hermin dilaporkan ke Polda Sultra oleh kuasa hukum keluarga Doni, Andre Darmawan. Laporan polisi terhadap Harmin tertuang dalam Nomor: STTLP/250/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 16.02 Wita.

"Ini yang dilaporkan Kepala Kesbangpol Sultra Harmin Ramba," ujar Andre Darmawan kepada detikcom, Senin (17/7/2023).


Andre menuding Hermin memberikan keterangan palsu terkait tahapan seleksi Paskibraka Nasional. Termasuk pembekalan yang menurut Hermin bagian dari penilaian peserta.

"Menurut Kami adalah berita bohong bahwa (Harmin Ramba) mengatakan belum ada hasil seleksi di tanggal 8 Juli itu dan mengatakan pembekelan itu adalah bagian dari seleksi dan dinilai juga," katanya.

Andre menegaskan pembekalan bukan bagian dari proses seleksi berdasarkan petunjuk dan teknis Paskibraka Nasional. Dia pun menilai panitia melanggar jika pembekalan juga dinilai.

"Padahal tidak ada di juknis (pembekalan merupakan seleksi) dan itu melanggar," ujarnya.

Selain itu, Andre juga mempersoalkan penjelasan Harmin soal pengumuman nama-nama peserta Paskibraka Nasional yang berdasarkan abjad bukan perangkingan. Menurut Andre keterangan Harmin tersebut keliru.

"Ada juga katanya keluarga Doni salah persepsi karena yang diumumkan bukan berdasarkan nilai tapi abjad nama dan itu bohong juga," katanya.

Andre mengungkap pengumuman saat itu tidak berdasarkan abjad. Sebab dimulai dengan nama Doni Amansa, Nadira Syalvallah, Wiradinata Setya Persada dan Aini Nur Fitriani.

"Karena kalau berdasarkan abjad, ada D-N-W-A (abjad nama awal siswa yang diumumkan). Itulah yang menurut kita berita bohong dan membuat keonaran karena kasus ini sudah viral dan membuat keonaran dan menjadi perdebatan di mana-mana," jelasnya.

Andre menambahkan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dalam kasus ini. Dia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk bantuan hukum terhadap Doni.

"Kami yang melaporkan selaku kuasa hukum. Jadi keluarga Doni tidak mampu menyediakan pengacara, kami memberikan bantuan hukum secara gratis," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Rumah Ortu Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Dibakar OTK"


(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork