"Untuk rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti. Ada delapan orang yang kami berhentikan itu," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dihubungi detikSulsel, Minggu (2/7/2023).
Farid menjelaskan kedelapan anggota PPS itu sebelumnya telah diundang untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya semua unsur-unsur untuk memberikan sanksi pemberhentian terpenuhi.
"Tapi sebelum sampai ke sana, delapan itu sudah kita undang untuk klarifikasi. Semuanya unsur-unsurnya terpenuhi. Jadi kita memberikan sanksi pemberhentian," terangnya.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu menjadi salah satu acuan dalam memberikan sanksi terhadap delapan anggota PPS itu. Kemudian ditambah dengan hasil klarifikasi yang tidak dibantah oleh kedelapan anggota PPS tersebut.
"Pertama ada rekomendasi Bawaslu. Ada unsur yang terpenuhi semuanya. Setelah kami telusuri kembali itu tidak dibantah oleh teman-teman PPS," ucapnya.
Lebih lanjut Farid memberikan peringatan terhadap panitia penyelenggara pemilu lainnya di Kota Makassar. Dia menegaskan aktivitas penyelenggara pemilu dipantau oleh seluruh masyarakat.
"Catatan kita ini jadi peringatan bagi seluruh penyelenggara. Kan kasusnya (anggota PPS) Tamalate itu dari laporan masyarakat. Jadi ini menunjukkan kita dipantau oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS yang menerima undangan pertemuan dari bacaleg. Delapan di antaranya terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan atau dipecat.
"Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6).
Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.
"Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis," ungkapnya.
(asm/ata)