"Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6/2023).
Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.
"Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis," ungkapnya.
Dia menambahkan rekomendasi tersebut diberikan lantaran mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Para anggota PPS dianggap menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
"Pertimbangannya karena menampakkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan memenuhi undangan, hanya undangan yang dihadiri penyelenggara tingkat PPS," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengaku sudah menerima laporan adanya 12 anggota PPS dari Dapil 5 Makassar yang menerima undangan pertemuan tersebut. Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate alias Mamarita.
"Apabila ada yang terbukti kami tidak akan membela. Apapun yang menjadi rekomendasi Bawaslu kami siap menindaklanjuti," kata Endang Sari kepada detikSulsel, Senin (19/6).
Dia menegaskan KPU mesti bertindak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Seluruh peserta pemilu ditegaskannya harus mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kedua soal indikasi ketidaknetralan tentu kami dengan tegas mengatakan bahwa komitmen kami masih seperti dulu. Menjadi penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama secara menyeluruh ke peserta pemilu," tegasnya.
(asm/ata)