Jawa Timur

Masriah Si Penyiram Tinja ke Tetangga Tak Henti Tebar Teror ke Wiwik

Tim detikJatim - detikSulsel
Jumat, 14 Jul 2023 15:21 WIB
Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Emak-emak bernama Masriah yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti (60) di Sidoarjo, Jawa Timur kembali menebar teror usai bebas dari penjara. Masriah kini mengancam akan menutup akses jalan masuk ke rumah Wiwik.

Dilansir dari detikJatim, menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengaku mendengar cerita dari kerabat Masriah terkait rencana penutupan akses jalan masuk rumah Wiwik. Keluarga Wiwik pun khawatir jika Masriah benar-benar nekat melakukan aksinya tersebut.

"Ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya," ujar Nur Mas'ud di rumahnya, Jumat (14/7/2023).


Nur mengatakan pihaknya akan mengadu ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor jika Masriah menutup akses masuk ke rumahnya. Pihaknya tidak lagi mengadu ke pihak Desa Jogosatru sebab pengaduan tersebut tidak akan direspons.

"Bila hal itu dilakukan kami akan mengadu ke Gus Muhdlor langsung. Kami juga akan mengadukan ke Kantor Kecamatan, dan Satpol PP dan Polsek Sukodono," terang Nur.

Sementara Wiwik mengatakan tidak yakin jika Masriah menutup akses jalan ke rumahnya. Sebab akses jalan tersebut bukan hanya untuk dirinya, ada tiga kerabat Masriah yang juga tinggal dekat rumahnya.

"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," tandas Wiwik.

Satpol PP Akan Bongkar

Satpol PP Sidoarjo menanggapi teror yang dilakukan Masriah terhadap Wiwik. Satpol PP Sidoarjo menegaskan akan membongkar tembok yang dibangun Masriah jika berada di atas jalan umum.

"Kalau benar-benar terjadi dilakukan penutupan, apabila tanah tersebut milik fasum akan kami bongkar, namun kalau tanah tersebut milik pribadi, harus pihak desa yang menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan, Kamis (13/7).

Yani mengatakan untuk keabsahan status tanah yang akan dibanguni tembok harus ada pembuktian dari kantor BPN Sidoarjo. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya menghalangi-halangi kepentingan umum.

"Kalau melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat akan berhubungan dengan pihak kepolisian. Tapi kalau itu milik fasilitas umum kami dan ada bukti yang kuat tanah tersebut merupakan fasum, akan kami bongkar penutupan tersebut. Tapi itu sifatnya masih ancaman belum ada pembuktiannya," imbuh Yani.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork