Emak-emak bernama Masriah yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti (60) di Sidoarjo, Jawa Timur kembali menebar teror usai bebas dari penjara. Masriah kini mengancam akan menutup akses jalan masuk ke rumah Wiwik.
Dilansir dari detikJatim, menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengaku mendengar cerita dari kerabat Masriah terkait rencana penutupan akses jalan masuk rumah Wiwik. Keluarga Wiwik pun khawatir jika Masriah benar-benar nekat melakukan aksinya tersebut.
"Ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya," ujar Nur Mas'ud di rumahnya, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan pihaknya akan mengadu ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor jika Masriah menutup akses masuk ke rumahnya. Pihaknya tidak lagi mengadu ke pihak Desa Jogosatru sebab pengaduan tersebut tidak akan direspons.
"Bila hal itu dilakukan kami akan mengadu ke Gus Muhdlor langsung. Kami juga akan mengadukan ke Kantor Kecamatan, dan Satpol PP dan Polsek Sukodono," terang Nur.
Sementara Wiwik mengatakan tidak yakin jika Masriah menutup akses jalan ke rumahnya. Sebab akses jalan tersebut bukan hanya untuk dirinya, ada tiga kerabat Masriah yang juga tinggal dekat rumahnya.
"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," tandas Wiwik.
Satpol PP Akan Bongkar
Satpol PP Sidoarjo menanggapi teror yang dilakukan Masriah terhadap Wiwik. Satpol PP Sidoarjo menegaskan akan membongkar tembok yang dibangun Masriah jika berada di atas jalan umum.
"Kalau benar-benar terjadi dilakukan penutupan, apabila tanah tersebut milik fasum akan kami bongkar, namun kalau tanah tersebut milik pribadi, harus pihak desa yang menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan, Kamis (13/7).
Yani mengatakan untuk keabsahan status tanah yang akan dibanguni tembok harus ada pembuktian dari kantor BPN Sidoarjo. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya menghalangi-halangi kepentingan umum.
"Kalau melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat akan berhubungan dengan pihak kepolisian. Tapi kalau itu milik fasilitas umum kami dan ada bukti yang kuat tanah tersebut merupakan fasum, akan kami bongkar penutupan tersebut. Tapi itu sifatnya masih ancaman belum ada pembuktiannya," imbuh Yani.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Meski demikian, Yani masih meragukan kabar jika Masriah akan menembok akses jalan masuk ke rumah Wiwik.
"Ibu Masriah sudah bebas sejak hari Jumat (30/6) yang lalu. Kalau ada kabar bahwa setelah bebas akan menutup akses jalan ke rumah Ibu Wiwik, kabar tersebut belum tentu ada kebenarannya," kata Yani.
Untuk diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelarsyukuran.