Hukum Potong Rambut di Hari Tasyrik, Boleh atau Haram?

Hukum Potong Rambut di Hari Tasyrik, Boleh atau Haram?

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 01 Jul 2023 22:30 WIB
Ilustrasi potong rambut
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/petekarici)
Makassar - Pada saat hari tasyrik, terdapat sejumlah larangan yang perlu dipahami umat muslim. Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah larangan memotong rambut hingga kuku di hari tasyrik.

Lantas, bagaimana hukum potong rambut dan kuku di hari tasyrik?

Agar tidak bingung lagi, yuk simak penjelasannya!

Hadits tentang Larangan Potong Rambut di Hari Tasyrik

Sebenarnya tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan tentang larangan hukum potong rambut dan kuku di hari tasyrik. Namun, larangan ini berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Sebagaimana dipahami, terdapat sejumlah hadits yang menjelaskan bahwa umat muslim dilarang memotong rambut maupun kuku ketika menjelang kurban.

Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini tidak berlaku secara umum, melainkan berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban.

Dengan demikian, apabila hewan tersebut telah disembelih, maka larangan ini sudah tidak berlaku lagi meskipun masih hari-hari tasyrik.

Sebuah hadits dalam Shahih Muslim turut menjelaskan hal ini. Disebutkan bahwa ketika seseorang berniat melaksanakan kurban, maka dia dilarang memotong rambut dan kuku ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah.

Rasulullah SAW bersabda,

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)

Artinya:

Meriwayatkan hadits kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendengar Ibn Al-Musayyab menceritakan dari Ummi Salamah bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Jika hari kesepuluh telah tiba, dan salah satu di antara kalian ingin menyembelih Kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977) (1)

Terdapat juga pendapat lain yang menjelaskan bahwa larangan memotong rambut dan kuku ini berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah. Namun, larangan ini berlaku hanya untuk dirinya sendiri dan tidak berlaku bagi anak, istri, ataupun anggota keluarga lainnya.

Pendapat demikian dilandaskan pada sabda Rasulullah Ṣallallāhu 'Alaihi Wa Sallam sebagai berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه

Artinya:

"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki tanggal satu dzulhijjah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan rambut dan kukunya (artinya tidak memotong)." (HR. Muslim)

Kemudian, dalam riwayat lain juga disebutkan:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

Artinya:

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR. Muslim) (2)

Hukum Potong Rambut dan Kuku di Hari Tasyrik

Terkait hukum memotong rambut dan kuku di hari tasyrik sebelum menyembelih hewan kurban, para ulama berbeda pendapat, ada yang menghukuminya makruh dan adapula yang menghukuminya haram.

Berikut ini penjelasannya:

1. Pendapat Pertama

Pendapat pertama tentang larangan memotong kuku di hari tasyrik menyebutkan bahwa hukumnya haram sampai diadakan penyembelihan hewan kurban. Di antara ulama yang berpendapat demikian yaitu Sa'id bin Al Musayyib , Robi'ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Syafi'i.

Pendapat ini secara dzohir melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan kurbannya disembelih. Dengan demikian apabila hewan kurbannya akan disembelih pada hari tasyrik pertama (11 Dzulhijjah) maka laragan memotong rambut dan kuku ini berlaku sampai tanggal tersebut.

2. Pendapat Kedua

Pendapat kedua tentang hukum memotong rambut dan kuku di hari tasyrik menyebutkan bahwa hukumnya adalah makruh tanzih, bukan haram. Pendapat demikian merupakan pendapat Imam Asy Syafi'i dan murid-muridnya.

Adapun hadits yang menjadi acuan pendapat kedua ini adalah hadits 'Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu 'Alaihi Wa Sallam pernah berkurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya) di Mekah.

Artinya bahwa Nabi Ṣallallāhu 'Alaihi Wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya.

3. Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga tentang hukum memotong rambut dan kuku di hari tasyrik sebelum berkurban adalah pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa hukumnya tidak makruh sama sekali.

Meskipun ada berbagai pendapat yang menjelaskan tentang hukum memotong rambut dan kuku di hari tasyrik sebelum berkurban, pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama. Sebab, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas, pendapat pertama ini lebih hati-hati.

Kemudian, pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan.

Sementara itu, pendapat yang memakruhkan dinilai kurang tepat. Hal ini karena hadits 'Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi Ṣallallāhu 'Alaihi Wa Sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian, yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom.

Sedangkan untuk memotong rambut, merupakan sesuatu yang jarang dilakukan dan bukan kebiasaan keseharian, sehingga beliau tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berkurban. (2)

Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum memotong rambut di hari tasyrik. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!

Sumber:
(1) NU Online, 'Telaah Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku jelang Kurban'.
(2) Situs Bina Qurani Islamic Boarding School, 'Larangan Memotong Rambut bagi Shohibul Qurban'


(urw/edr)

Hide Ads