Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Jangan Sampai Terlewat!

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Jangan Sampai Terlewat!

Edward Ridwan - detikSulsel
Sabtu, 01 Jul 2023 13:29 WIB
hewan kurban bupati banyuwangi
Foto: Istimewa (Dok Pemkab Banyuwangi)
Makassar -

Menyembelih hewan kurban Idul Adha harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Lantas, kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha ini?

Bagi detikers yang ingin berkurban perlu memperhatikan waktu-waktu yang ditetapkan. Sebab jika menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditetapkan maka kurbannya dianggap tidak sah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW berikut,

Artinya: "Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat (hari raya Idul Adha) sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya yang sesuai dengan aturan Islam." (HR. Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Anas berkata bahwa Nabi SAW telah bersabda pada hari raya qurban: "Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulanginya lagi." (HR. Bukhari dan Muslim).

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah shalat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Jadi total waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:

"Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya qurban dan tiga hari sesudahnya" (HR. Muslim).

Dalam Kitab Fathul Al-Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan waktu penyembelihan hewan kurban ini dimulai ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.

Artinya, kurban bisa dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan khutbahnya.

Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban Idul Adha ini adalah pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari. Yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijjah jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Sehingga hari Tasyrik adalah sejak hari Jumat, 30 Juni hingga Minggu 2 Juli 2023.

  • Hari Raya Idul Adha: Kamis, 29 Juni 2023
  • Hari Tasyrik: Jumat 29 Juni, Sabtu 1 Juli, dan Minggu 2 Juli 2023.

Dengan demikian, tahun ini detikers dapat melakukan penyembelihan hewan kurban hingga hari Minggu, 2 Juli 2023 sebelum masuk waktu magrib.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari

Pertanyaan lain yang muncul terkait waktu penyembelihan kurban adalah bagaimana hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari.

Karena jumlah hewan kurban yang cukup banyak, maka tak jarang panitia kurban harus bekerja hingga larut malam. Lantas, apakah sah menyembelih hewan kurban pada malam hari?

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, hukum menyembelih hewan kurban di malam hari tetap sah, hanya saja hukumnya makruh. Artinya dapat mengurangi pahala yang didapatkan.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً

"Para pengikut Imam as-Syafi'i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami (madzhab syafi'i) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan qurban maka hukumnya sangat makruh."

Hal ini disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama, kecuali Imam Malik yang tidak memperbolehkannya. Para ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh sebab dapat menyebabkan kesalahan saat penyembelihan.

Kesunnahan Sewaktu Menyembelih Hewan Kurban

Selain masalah waktu, dalam penyembelihan hewan kurban juga terdapat adan dan etika yang perlu diperhatikan. Islam telah menjelaskan beberapa kesunnahan sebagai adab dan etika dalam menyembelih hewan kurban.

1. Menggunakan Pisau yang Tajam

"Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw. Rasulullah bersabda: "Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya." (HR Muslim).

2. Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat

Hewan yang hendak disembelih sebaiknya dihadapkan ke arah kiblat. Hal ini karena itulah posisi arah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun posisi kepala hewan kurban bisa di sebelah utara maupun di selatan.

3. Membaca Basmalah

Mengutip dari detikHikmah, hukum membaca basmalah sebelum menyembelih hewan kurban adalah wajib. Bacaan basmalah ini menentukan kehalalan daging kurban yang disembelih.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-An'am ayat 121,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik."

4. Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban

Setelah menghadapkan hewan kurban ke kiblat, kemudian melanjutkan dengan membaca doa menyembelih hewan kurban. Adapun doa yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

وجهت وجهي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِن صَلاتِي ونسكي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. بِسْمِ اللهِ الرّحمنِ الرَّحِيمِ. اللهم صل على سيدنا محمدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا محمد. الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد. اللهُم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ اللهم تقبل مني مِنْ فَلَان كَمَا تَقَبلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيْلكَ.

Artinya: "Aku menghadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukanNya, dan aku termasuk golongan orang muslimin. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allah segala puji. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu, dan melalui hewan ini pula mendekatkan diri kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dariku/dari fulan (sebut nama orang yang berqurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu."

5. Menyembelih Hewan Kurban Dengan Memotong Tenggorokan dan Dua Urat Nadi yang Ada di Leher.

Nah, itulah penjelasan tentang batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha. Semoga bermanfaat ya detikers!

Sumber:

  1. Surat Edaran Kemenag RI tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban
  2. Kitab Fathul Qarib oleh Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi
  3. NU Online
  4. Muhammadiyah.or.id



(edr/alk)

Hide Ads