Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi, Apakah Harus Jantan?

Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi, Apakah Harus Jantan?

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 06:00 WIB
Menjelang Idul Adha, penjualan hewan kurban juga marak di Riyadh, Arab Saudi. Penjualan dilakukan di atas mobil bak terbuka.
Foto: REUTERS/AHMED YOSRI
Makassar -

Syarat hewan kurban menjadi penentu sah tidaknya kurban sehingga banyak dipertanyakan oleh umat muslim yang hendak berkurban. Lantas, apa saja syarat hewan kurban yang perlu dipenuhi?

Dilansir dari NU Online, kurban merupakan salah satu amalan yang ketentuan pelaksanaannya telah diatur sedemikian rupa, baik dari ketentuan waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih, dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.

Nah, berikut ini syarat hewan kurban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang akan berkurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak baik-baik, ya!

Syarat Hewan Kurban

1. Kurban Harus Berupa Hewan Ternak

Syarat pertama yang perlu dipenuhi yaitu hewan kurban harus dari jenis hewan ternak. Contohnya seperti unta, sapi, kambing atau domba.

ADVERTISEMENT

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

2. Hewan Kurban Harus Memenuhi Standar Usia yang Ditetapkan

Syarat berikutnya yaitu hewan yang hendak dikurbankan harus memenuhi standar usia. Masing-masing hewan memiliki standar usia yang berbeda.

Berikut ini ketentuannya:

Domba (dha'n): Harus mencapai minimal usia satu tahun, atau sudah berganti giginya (al-jadza'). Rasulullah saw bersabda, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)

  1. Kambing kacang (ma'z): Harus mencapai usia minimal dua tahun.
  2. Sapi dan kerbau: Harus mencapai usia minimal dua tahun.
  3. Unta: Harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

3. Tidak Sedang Mengalami Gangguan Kesehatan Maupun Cacat

Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud menyebutkan empat gangguan kesehatan yang membuat hewan ternak tidak sah dijadikan kurban.

Empat gangguan kesehatan yang dimaksud yaitu matanya buta, fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak.

Hewan kurban yang telinga atau ekornya putus juga tidak sah dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan ada kekurangan daging yang diakibatkan dari kehilangan bagian tubuh tersebut.

Sementara itu, hewan yang cacat karena dikebiri atau pecah tanduknya tetap sah menjadi hewan kurban karena pada kondisi tersebut dagingnya tidak berkurang.

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Terkait ketentuan jenis kelamin hewan kurban, sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam suatu nash, baik Al-Quran maupun hadits. Kendati demikian, para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurutnya, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: "Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Sehingga, tidak masalah berkurban dengan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya: "Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban dan tidak ada yang lebih diutamakan. Hal yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban sebagaimana yang disebutkan di atas.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Selamat berkurban, detikers!




(alk/hsr)

Hide Ads