Penegasan KPU Makassar Tak Akan Bela 12 Anggota PPS Diduga Temui Bacaleg

Penegasan KPU Makassar Tak Akan Bela 12 Anggota PPS Diduga Temui Bacaleg

Andi Nur Isman - detikSulsel
Selasa, 20 Jun 2023 07:35 WIB
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Foto: Komisioner KPU Makassar, Endang Sari (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan tak akan membela 12 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ke-12 anggota PPS itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menerima undangan pertemuan dua bakal calon legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengaku sudah menerima laporan adanya 12 anggota PPS dari Dapil 5 Makassar yang menerima undangan pertemuan tersebut. Dapil 5 Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate alias Mamarita.

"Apabila ada yang terbukti kami tidak akan membela. Apapun yang menjadi rekomendasi Bawaslu kami siap menindaklanjuti," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada detikSulsel, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Endang, pihaknya menunggu proses pemeriksaan ke-12 anggota PPS tersebut oleh Bawaslu. Dia mengaku siap menindaklanjuti apapun rekomendasi dari hasil pemeriksaan Bawaslu.

"Sikap kami itu tentu yang pertama kami tunggu apa keputusan Bawaslu tentu itu kami tindak lanjuti. Kami tunggu hasil pemeriksaan Bawaslu apapun hasilnya kami siap untuk tindak lanjuti," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan KPU mesti bertindak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Seluruh peserta pemilu ditegaskannya harus mendapatkan perlakuan yang sama.

"Kedua soal indikasi ketidaknetralan tentu kami dengan tegas mengatakan bahwa komitmen kami masih seperti dulu. Menjadi penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama secara menyeluruh ke peserta pemilu," tegasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bawaslu Periksa 12 Anggota PPS

Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari mengatakan pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di wilayah Dapil 5 Makassar. Total ada 12 anggota PPS yang mendapat undangan dari dua bacaleg tersebut, namun hanya delapan orang yang hadir.

"Jadi ada dua orang bacaleg. Ini laporan dari masyarakat awalnya. Dan masyarakat itu menginformasikan bahwa ada bacaleg yang mengumpulkan penyelenggara tingkat kelurahan," kata Mustari kepada detikSulsel, Senin (19/6).

"Ada empat orang yang tidak hadir dan delapan orang yang hadir di pertemuan itu. Memenuhi undangan bacaleg itu atas pemberitahuan dari dua orang sesamanya penyelenggara, PPS," terangnya.

Dia menyampaikan sementara mengundang ke-12 anggota PPS tersebut untuk dimintai keterangan. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Penindakannya kami undang, karena ini penindakan kode etik. Ini dugaan pelanggaran kode etik. Jadi kami panggil kesemuanya, baik yang hadir maupun tidak hadir tapi menerima undangan. Mereka menerangkan tentang kehadirannya di tempat itu," paparnya.

Selanjutnya Bawaslu akan membuat kesimpulan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Makassar. Kemudian proses lanjutannya akan dijalankan oleh KPU Makassar.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan, bila terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik maka kami rekomendasikan kepada KPU," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Hide Ads