"Apabila ada yang terbukti kami tidak akan membela. Apapun yang menjadi rekomendasi Bawaslu kami siap menindaklanjuti," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada detikSulsel, Senin (19/6/2023).
Endang mengungkapkan saat ini pihaknya menunggu proses pemeriksaan Bawaslu terhadap 12 anggota PPS tersebut. Dia mengaku siap menindaklanjuti apapun rekomendasi dari hasil pemeriksaan Bawaslu.
"Sikap kami itu tentu yang pertama kami tunggu apa keputusan Bawaslu tentu itu kami tindak lanjuti. Kami tunggu hasil pemeriksaan Bawaslu apapun hasilnya kami siap untuk tindak lanjuti," terangnya.
Endang menegaskan KPU mesti bertindak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Dia mengatakan seluruh peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kedua soal indikasi ketidaknetralan tentu kami dengan tegas mengatakan bahwa komitmen kami masih seperti dulu. Menjadi penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama secara menyeluruh ke peserta pemilu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Makassar tengah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS di dapil 5 Makassar. Mereka diperiksa setelah menerima undangan pertemuan dari 2 bacaleg.
"Jadi ada dua orang bacaleg. Ini laporan dari masyarakat awalnya. Dan masyarakat itu menginformasikan bahwa ada bacaleg yang mengumpulkan penyelenggara tingkat kelurahan," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Senin (19/6).
Mustari mengatakan pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di wilayah Dapil 5 Makassar yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate. Total ada 12 anggota PPS yang mendapat undangan dari dua bacaleg tersebut, namun hanya delapan orang yang hadir.
"Ada empat orang yang tidak hadir dan delapan orang yang hadir di pertemuan itu. Memenuhi undangan bacaleg itu atas pemberitahuan dari dua orang sesamanya penyelenggara, PPS," terangnya.
Bawaslu saat ini sementara mengundang ke-12 anggota PPS tersebut untuk dimintai keterangan. Sebab, mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Penindakannya kami undang, karena ini penindakan kode etik. Ini dugaan pelanggaran kode etik. Jadi kami panggil kesemuanya, baik yang hadir maupun tidak hadir tapi menerima undangan. Mereka menerangkan tentang kehadirannya di tempat itu," paparnya.
Setelah itu, lanjut Mustari, Bawaslu akan membuat kesimpulan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Makassar. Kemudian proses lanjutannya akan dijalankan oleh KPU Makassar.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan, bila terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik maka kami rekomendasikan kepada KPU," ucapnya.
(asm/hsr)