Bawaslu Makassar Periksa 12 Anggota PPS Diduga Temui Bacaleg di Dapil 5

Bawaslu Makassar Periksa 12 Anggota PPS Diduga Temui Bacaleg di Dapil 5

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 19 Jun 2023 13:39 WIB
Kantor Bawaslu Makassar
Kantor Bawaslu Makassar. Foto: detikcom
Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota panitia pemungutan suara (PPS) di dapil 5 Makassar. Mereka diperiksa setelah menerima undangan pertemuan dari 2 bakal calon legislatif (bacaleg).

"Jadi ada dua orang bacaleg. Ini laporan dari masyarakat awalnya. Dan masyarakat itu menginformasikan bahwa ada bacaleg yang mengumpulkan penyelenggara tingkat kelurahan," kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Senin (19/6/2023).

Mustari mengatakan pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di wilayah Dapil 5 Makassar yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate. Total ada 12 anggota PPS yang mendapat undangan dari dua bacaleg tersebut, namun hanya delapan orang yang hadir.

"Ada empat orang yang tidak hadir dan delapan orang yang hadir di pertemuan itu. Memenuhi undangan bacaleg itu atas pemberitahuan dari dua orang sesamanya penyelenggara, PPS," terangnya.

Bawaslu saat ini sementara mengundang ke-12 anggota PPS tersebut untuk dimintai keterangan. Sebab, mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Penindakannya kami undang, karena ini penindakan kode etik. Ini dugaan pelanggaran kode etik. Jadi kami panggil kesemuanya, baik yang hadir maupun tidak hadir tapi menerima undangan. Mereka menerangkan tentang kehadirannya di tempat itu," paparnya.

Setelah itu, lanjut Mustari, Bawaslu akan membuat kesimpulan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Makassar. Kemudian proses lanjutannya akan dijalankan oleh KPU Makassar.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan, bila terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik maka kami rekomendasikan kepada KPU," ucapnya.

Adapun rekomendasi sanksi kepada anggota PPS yang melakukan pelanggaran tersebut bisa ringan hingga berat. Mustari menyebut sanksi terberat bisa berupa rekomendasi pemberhentian.

"Bisa peringatan keras, bisa juga rekomendasi pemberhentian. Boleh juga peringatan sedang dan ringan. Jadi nanti setelah kami melakukan pemeriksaan kemudian kita plenokan terkait dengan apa yang kita sarankan kepada KPU untuk selanjutnya KPU sebagai lembaga hirarki mereka yang menjatuhkan hukuman kode etik," imbuhnya.

Sementara untuk dua bacaleg yang mengundang anggota PPS tersebut belum bisa diproses. Mustari menjelaskan bacaleg tidak masuk dalam regulasi pemilu.

"Karena dalam regulasi tidak ada tentang bacaleg, cuma caleg. Jadi kita belum bisa kategorikan sebagai pelanggaran pemilu karena masih bacaleg," pungkasnya.


(asm/hsr)

Hide Ads