Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kelima pegawai tersebut diduga melanggar netralitas usai mengkampanyekan bacaleg di media sosial (medsos).
"Kami sudah laporkan 5 orang ASN Kota Palopo ke KASN mengenai netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra kepada detikSulsel, Rabu (14/6/2023).
Asbudi mengungkapkan kelima ASN tersebut juga diketahui membagikan kalender yang menampilkan salah satu peserta Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan temuan Panwascam di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan Panwascam 5 ASN ini terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan terlibat politik praktis, ada yang berkampanye di medsos, ada juga kedapatan membagikan kalender bacaleg," ucapnya.
Menurutnya, kelima pegawai itu ada yang bertugas di Dinas Kearsipan Palopo, kelurahan dan penyuluh pertanian.
"Mereka bekerja di Dinas Kearsipan, kelurahan dan penyuluh pertanian di Kota Palopo," tambah Asbudi.
Menurutnya, pihak KASN juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke Wali Kota Palopo Judas Amir sebagai balasan laporan tersebut. KASN lanjut dia, memerintahkan wali kota untuk memberikan sanksi moral terhadap 5 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Sudah ada surat balasan dari KASN langsung ke Wali Kota Palopo sebagai pembina ASN. Jadi wali kota bertanggung jawab untuk memberikan sanksi moral kepada ASN yang sudah melanggar itu," ucapnya.
Asbudi menambahkan 5 ASN yang melanggar netralitas itu saat belum memasuki tahapan kampanye, sehingga pihaknya masih menggunakan UU ASN. Menurutnya saat tahapan kampanye pihaknya tidak segan memberlakukan UU Pemilu dengan hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara.
"Beruntung karena ini belum masuk tahapan kampanye jadi kami masuk gunakan UU ASN. Kalau sudah masuk tahapan itu sudah ada unsur pidananya 1 sampai 3 tahun penjara," ujarnya.
Dia pun berharap ASN di Palopo menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran agar tetap netral menghadapi Pemilu 2024. Pihaknya saat ini juga terus melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Ini harus jadi pembelajaran ya, ASN benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini," pungkasnya.
(sar/hmw)