Dorongan DPR Agar Oknum Brimob-10 Pria Pemerkosa Gadis ABG Dihukum Berat

Sulawesi Tengah

Dorongan DPR Agar Oknum Brimob-10 Pria Pemerkosa Gadis ABG Dihukum Berat

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 11:51 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar dugaan keterlibatan oknum Brimob berinisial HST dan 10 orang lainnya yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diusut tuntas. Puan meminta para pelaku dihukum berat.

"Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat," ucap Puan dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detikNews, Senin (29/5/2023).

Puan menekankan pentingnya aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera diterbitkan. Hal tersebut agar penanganan kasus kekerasan seksual di RI dapat lebih optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal," tegasnya.

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Puan memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada. Ia pun mendorong Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban.

"Pemerintah Daerah harus bersinergi dengan kepolisian dalam mengawal kasus ini, jangan sampai ada keterlambatan penanganan bagi kesehatan korban. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!" ungkapnya.

Puan juga meminta komitmen Pemerintah dan penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual. Ia mengingatkan kepada Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.

"Jangan sampai ada kenaikan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, UU TPKS disahkan sebagai pelindung bagi korban dan pemberian hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual," tutup Puan.

Keluarga Keberatan Oknum Brimob Tak Ditangkap

Oknum perwira Brimob berinisial HST di Kabupaten Parigi Moutong diduga memperkosa gadis ABG berusia 15 belum ditetapkan tersangka. Pihak keluarga korban pun keberatan oknum Brimob tidak ditangkap.

"Yang jelas kita tetap keberatan kalau dia tidak ditangkap itu," tegas keluarga korban inisial K saat dihubungi detikcom, Senin (29/5).

K mengaku penyidik kepolisian telah meminta dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya menolak korban diambil keterangannya lantaran kondisinya belum pulih.

"Saya masih tolak, karena pihak polres tadi meminta di-acc tapi masih saya tolak karena kesehatan," paparnya.

Simak Selengkapnya di halaman berikutnya...

5 Tersangka Diduga Melarikan Diri

Saat ini total 10 pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan tersangka dan 5 orang di antaranya sudah ditahan. Sementara 5 lainnya diduga melarikan diri.

"Polres (Parimo) bergerak untuk melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono saat dihubungi detikcom, Senin (29/5).

Djoko beralasan para tersangka tidak langsung ditahan sekaligus lantaran dilakukan secara bertahap. Pihaknya saat itu butuh waktu melakukan pemeriksaan.

"Untuk berapa hari proses yang diperlukan (menangkap) kita relatif karena posisinya tersebar, kita enggak tahu, ada proses mungkin mereka (tahu) mau ditangkap kita butuhkan waktu," terangnya.

Sementara oknum Brimob HST belum ditetapkan tersangka lantaran keterlibatannya masih berdasarkan pengakuan korban. Pihaknya masih akan melengkapi alat bukti untuk menetapkan HST sebagai tersangka.

"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/asm)

Hide Ads