Hukum Wanita Buka Tutup Cadar Dalam Islam, Apakah Haram?

Hukum Wanita Buka Tutup Cadar Dalam Islam, Apakah Haram?

Tim detikHikmah - detikSulsel
Sabtu, 20 Mei 2023 21:30 WIB
Kulineran Cantik Inara Rusli, Tetap Modis Meski Memakai Cadar
Ilustrasi wanita memakai cadar. (Foto: Instagram @mommy_starla)
Jakarta -

Cadar merupakan kain penutup yang kerap digunakan wanita muslimah untuk menutup kepala hingga wajahnya. Lantas, bagaimana hukumnya jika cadar yang digunakan sering dilepas pasang di muka umum?

Melansir detikHikmah, Sabtu (20/5/2023) hukum buka tutup cadar ini masih menjadi perdebatan karena ini berkaitan dengan batasan aurat perempuan. Berkaitan dengan hal tersebut, para ulama sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Batasan Aurat Perempuan

Sebelum lanjut pada pembahasan hukum buka tutup cadar, hal pertama yang harus dipahami adalah batasan aurat bagi perempuan. Islam sendiri telah mengatur batasan aurat perempuan yang tertuang dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31. Allah SWT Berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS An-Nur: 31).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Farid Nu'man dalam karyanya Fiqih Perempuan menyebut ayat itu sebagai penegasan bagi perempuan agar menutupi seluruh tubuhnya kecuali yang dibolehkan terlihat. Ayat tersebut juga menyebut kewajiban perempuan untuk menutupkan kain ke dadanya, namun tak satupun kalimat yang memerintahkan untuk menutupi wajah.

Sebagian besar ulama pun bersepakat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat perempuan. Hal itu disandarkan pada penjelasan Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir yang menafsirkan makna ayat "...kecuali, yang biasa terlihat...".

Karenanya, sebagian besar kesimpulan para ulama menyebut seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara itu, para ulama juga memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait hukum penggunaan cadar.

Hukum Buka Tutup Cadar Bagi Muslimah

Salah seorang ulama bernama A. Fatih Syuhud dalam bukunya Ahlusunnah wal Jamaah menekankan bahwa cadar atau niqab adalah tradisi. Cadar tidak dikategorikan syar'i lantaran tidak didukung oleh dalil qat'i dari Al-Qur'an dan sunnah. Banyak ulama dari kalangan Salafus Salih pun menyepakati pendapat demikian.

Selain itu, pengikut mazhab Maliki menyebut niqab bagi perempuan sewaktu-waktu bisa menjadi kategori hukum makruh. Alasan itu diutarakan bila bahasan hukum cadar dan niqab menjadi sumber perpecahan.

Mengutip dari NU Online, ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ulama Syafi'i menyatakan bahwa penggunaan cadar hukumnya mubah. Sementara itu, sebagian ulama Syafi'i yang lain menyebut penggunaan cadar bisa dihukumi sunnah, ada juga yang mengkategorikannya wajib.

Olehnya itu, perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum menutup dan membuka cadar seharusnya membuat umat muslim menjadi toleran. Perbedaan pandangan tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan satu sama lain.

Dengan demikian, hukum buka tutup cadar digantungkan pada keyakinan serta pendapat yang dipilih setiap orang. Apabila seorang perempuan meyakini cadar tidak wajib digunakan, maka ia boleh melepasnya.

Begitu sebaliknya, jika seorang perempuan meyakini cadar sebagai pakaian yang wajib digunakan, maka ia tidak boleh untuk menanggalkannya sewaktu-waktu. Dengan demikian, hukum membuka atau menutup cadar bagi muslimah tidaklah berdosa.




(urw/urw)

Hide Ads