Ular adalah binatang melata yang kerap dijadikan hewan peliharaan eksotik, termasuk di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum memelihara ular dalam Islam? Apakah diperbolehkan dengan syarat tertentu? Atau haram secara mutlak?
Dirujuk dari skripsi berjudul Hukum Memelihara Hewan yang Diperintahkan Dibunuh oleh Muhammad Mufti Syahril dari UIN Ar-Raniry, Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk membunuh ular.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَيَانِ السُّكَّرِيُّ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ يُوسُفَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « اقْتُلُوا الْحَيَاتِ كُلُّهُنَّ فَمَنْ خَافَ تَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِن رواه أبو داود
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Diceritakan kepada kami oleh 'Abdul Hamid bin Bayani Syukkari, dari Ishaq bin Yusuf, dari Abi Ishaq, dari Qasim, bin 'Abdirrahman, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ûd, beliau berkata: Rasûlullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.'" (HR. Abu Dawud)
Tidak hanya dalam hadits di atas, ada juga hadits lain tentang anjuran membunuh ular, terkhusus ular yang masuk dalam rumah.
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنَّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَادْنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شيطان (رواه مسلم)
Artinya: "Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia adalah syaitan," (HR Muslim).
Kedua hadits di atas sebagai contoh mungkin menimbulkan tanda tanya di benak detikers, 'bolehkah ular dipelihara?' Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan ringkasnya yang telah detikJateng siapkan di bawah ini.
Baca juga: Bacaan Ayat Kursi Latin Beserta Artinya |
Hukum Memelihara Ular dalam Islam: Pendapat Pertama
Dilihat dari situs resmi Mufti of Federal Territory's Office, ada dua pendapat terkait hukum memelihara ular. Pendapat pertama menyebut bahwasanya hukum memelihara ular adalah mutlak haram. Alasannya, ular termasuk binatang pengganggu dan perusak.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Minhaj, menjelaskan bahwasanya haram mengurung lima binatang pengganggu dan perusak di dalam kandang untuk tujuan pemeliharaan. Sebagaimana diketahui, kelima hewan yang dimaksud adalah ular, burung gagak hitam bercampur putih, tikus, anjing gila, dan burung elang.
Hadits mengenai kelima hewan fawasiq di atas adalah:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا
Artinya: "Lima binatang fawasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram (atau dalam keadaan berihram) yaitu ular, burung gagak hitam bercampur putih, tikus, anjing gila, dan burung elang," (HR Muslim nomor 1198 dan Bukhari nomor 3314).
Senada dengan Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juga menyebut pendapat serupa. Ia berpendapat bahwasanya hewan yang diperintahkan dibunuh, haram hukumnya untuk dipelihara.
وَمَا وَجَبَ قَتْلُهُ حَرُمَ اقْتِنَاؤُهُ
Artinya: "Binatang yang diperintahkan dibunuh, haram untuk dipelihara/dimiliki,".
Hukum Memelihara Ular dalam Islam: Pendapat Kedua
Pendapat kedua menyatakan bahwasanya ular boleh saja dipelihara. Dengan catatan, pemiliknya punya keperluan atau kebutuhan terhadap hewan tersebut. Az-Zarkasyi adalah ulama dari Mazhab Syafi'i yang berpegang dengan pendapat ini.
Pendapat Imam az-Zarkasyi ini sejalan dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi'i.
وَلَا يَجُوزُ اقْتِنَاؤُهُ إِلَّا لِصَاحِبِ صَيْدٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُمْ
Artinya: "Tidak boleh memelihara (anjing) kecuali bagi orang yang berburu, atau menjaga tanaman, atau hewan ternak, atau sesuatu yang semakna dengannya,"
Memangnya, apa manfaat ular? Beberapa daerah di Indonesia memanfaatkan ular untuk pengobatan alami. Biasanya, minyak ular diambil dan digunakan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan seperti sakit pinggang, penyakit kulit, hingga alergi.
Ada juga masyarakat yang memanfaatkan ular untuk bahan kerajinan, seperti tas, sepatu, dan dompet. Demi bisa mendapatkan minyak ular atau memakai ular tersebut untuk kerajinan, ular yang tinggal di penangkaran umumnya jadi objek. Artinya, ular mesti dipelihara dalam jangka waktu tertentu sebelum dimanfaatkan.
Demikian penjelasan ringkas mengenai dua pendapat tentang hukum memelihara ular dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)