Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rohani lantaran terlibat perkelahian saat rapat. Rohani mengaku menghargai dan menerima putusan tersebut.
"Pada prinsipnya saya menghargai dan menerima putusan DKPP tersebut sebagai lembaga yang berwenang memutus persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Rohani kepada detikSulsel, Jumat (19/5/2023).
Rohani memastikan tidak akan melakukan upaya hukum pasca pemberhentiannya oleh DKPP. Dia juga tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (gugatan ke PTUN)," paparnya.
Meski menerima putusan tersebut, Rohani mengutarakan ada sejumlah catatan berkaitan dengan putusan tersebut. Ia menilai vonis tersebut tidak sepenuhnya tepat.
"Putusan tersebut bagi saya terlalu berlebihan dan merugikan sebagai penyelenggara yang sementara berjuang menjaga integritas dan menjaga marwah lembaga," paparnya.
Rohani memaparkan, dalam sidang DKPP 29 Maret 2023 lalu baik anggota majelis DKPP dan tim pemeriksa daerah (TPD) Sulsel semuanya menggali pemicu terjadinya insiden vas bunga. Sementara pemicu utamanya berawal dari permintaan scan dokumen berita acara verifikasi faktual yang tidak diberikan oleh dengan sejumlah alasan.
"Kalau permintaan scan dokumen tersebut diberikan oleh pengadu Aminah, maka persoalan scan dokumen tak akan dibahas secara serius di mana terjadi insiden vas bunga terjadi (insiden perkelahian)," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pemberhentian tersebut lantaran adanya pandangan majelis DKPP dalam persidangan seolah insiden yang terjadi di KPU pemicu utamanya adalah dia. Padahal ada pengabaian terhadap fakta persidangan bahwa ada aksi saling pukul meja dan aksi lempar benda.
"Kesaksian pihak terkait bahwa baik saya sebagai teradu dan pengadu tidak ada yang pasif. Ini ada aksi saling berbalas," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rohani usai berkelahi dengan sesama komisioner saat rapat. Rohani dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (17/5).
(afs/hmw)