Nasib Anggota DPRD Sidrap Haji Akhmad Diciduk Nyabu-Dicoret dari Bacaleg PKS

Nasib Anggota DPRD Sidrap Haji Akhmad Diciduk Nyabu-Dicoret dari Bacaleg PKS

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 19 Mei 2023 08:40 WIB
H Akhmad, anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS yang ditangkap terkait narkoba.
Foto: H Akhmad, anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS yang ditangkap terkait narkoba. (dok. istimewa)
Sidrap -

Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haji Akhmad (59) diciduk polisi terkait kasus narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. PKS pun memastikan mencoret Haji Akhmad sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.

Sekretaris DPD PKS Sidrap Muhammad Ali Hafid mengatakan Haji Akhmad sudah terlanjur didaftarkan sebagai bacaleg saat pendaftaran di KPU pada Senin (9/5) lalu. Saat itu, Haji Akhmad belum diketahui terlibat kasus narkoba.

"Yang jelas tidak bisa mi dia lanjut, tidak bisa mi jadi caleg (Haji Akhmad)," kata Sekretaris DPD PKS Sidrap Muhammad Ali Hafid kepada detikSulsel, Kamis (18/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan Haji Akhmad secara otomatis sudah terdaftar sebagai bacaleg PKS. Pihaknya pun akan melakukan perbaikan dengan mencoret nama Haji Akhmad.

"Dia kan secara otomatis telah teregistrasi (saat pendaftaran bacaleg). Makanya kita akan buat perbaikan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan proses perbaikan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU. Dia menegaskan pada saat perbaikan tersebut Haji Akhmad akan dicoret dan digantikan dengan kader lainnya.

"Iya. Diproses perbaikan akan kita ganti," katanya.

Haji Akhmad Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Haji Akhmad sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine legislator dari Fraksi PKS itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dia sudah ditetapkan tersangka (Haji Akhmad)," ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria kepada detikSulsel, Senin (15/5).

Zakaria mengatakan Haji Akhmad ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (14/5). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil tes urine dan barang bukti sabu yang terkonfirmasi positif.

"Sudah diterbitkan surat penahanan resminya sejak kemarin atau 14 Mei hingga 20 hari ke depan," jelasnya.

Untuk diketahui, Haji Akhmad ditangkap polisi di Kecamatan Panca Lautang, Sidrap pada pada Senin (9/5) lalu sekitar pukul 20.45 Wita.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads