Pengamat Nilai Parkiran di Bahu Jalan Makassar Bukti Tata Kota Kurang Bagus

Kota Makassar

Pengamat Nilai Parkiran di Bahu Jalan Makassar Bukti Tata Kota Kurang Bagus

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 16:33 WIB
Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar.
Foto: Kendaraan parkir di bahu Jalan Hertasning, Makassar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Pengamat Transportasi Universitas Musim Indonesia (UMI) Lambang Basri turut buka suara terkait penataan lahan parkir di Makassar yang kian semrawut. Dia menyoroti penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir bukti penataan perkotaan yang kurang bagus.

"Sebetulnya itu gambaran dari sebuah manajemen tata kelola perkotaan yang kurang bagus. Itu dari sisi pengelolaannya," ujar Lambang Basri kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).

Lambang menilai Pemkot Makassar seharusnya bisa melakukan penertiban terhadap kendaraan parkir di bahu jalan. Pasalnya pemerintah memiliki beberapa instansi yang bisa berkolaborasi memaksimalkan penertiban tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ ada Dishubnya, PU, Dinas Perdagangan, Satpol-PP, fungsi itu harusnya dimaksimalkan dalam rangka menertibkan semua itu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah juga harus tegas dalam memberikan perizinan usaha yakni cuma bisa diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria. Dia juga mendorong pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap badan usaha yang sudah mendapatkan surat perizinan usaha.

ADVERTISEMENT

"Pengawasan 24 jam, begitu dilihat ada keganjalan itu langsung proses sesuai dengan regulasi apakah itu regulasi Perda atau Permen," ujarnya.

"Kalau peraturannya ketat, kan tidak mungkin orang masuk parkir," lanjutnya.

Lambang melanjutkan bahwa bila dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya keganjalan atau melangar yang dapat menganggu jaringan jalan, pemerintah sebaiknya segera melakukan revisi usaha.

"Jadi parkir itu ada pengaturnya lalu kemudian tidak boleh parkir yang bisa berpotensi mengganggu jaringan jalan yang dilewati secara umum. Kalau itu tidak, maka harus ada revisi usaha," tutur Lambang.

Tidak hanya dari sisi pemerintah, menurutnya tata kelola perkotaan membutuhkan dukungan masyarakat, termasuk para pelaku usaha. Sementara pembeli atau pengunjung harusnya juga memiliki kesadaran agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.

"Ya maunya praktis, jadi ada kolaborasi 3 unsur ini seharusnya dalam kebaikan. Karena fungsi jaringan jalan itu sebenarnya untuk digunakan untuk perlintasan. Apakah itu perlintasan pejalan kaki, pesepeda, kendaraan bermotor lainnya. Nah itu perlu diberi luang yang luas," lanjutnya.

Menurut Lambang, perilaku para pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir telah mengakibatkan penyempitan jalan hingga hak pejalan kaki atau pengendara lainnya terampas. Padahal menurutnya pejalan kaki harusnya menggunakan jalan tersebut dengan nyaman.

"Mungkin 99 persen di antara mereka itu yang ingin melintas dengan nyaman, nah itu tidak didapatkan mereka. Terganggu dalam hal ini. Terjadi penyempitanlah lalu kemudian kenyamanan dalam perjalanan itu tidak terjaga, tidak terjamin oleh adanya perilaku-perilaku pedagang," katanya.

Di sisi lain, Lambang Basri juga berkomentar terkait wacana Pemkot yang akan memberlakukan denda bagi para pengguna parkir di bahu jalan. Menurutnya kebijakan itu justru dapat membuat parkiran bahu jalan semakin marak digunakan.

"Sebetulnya kalau didenda itu saya tidak setuju kalau itu menjadi tujuan karena bisa jadi marak kalau misalnya dendanya lebih kecil daripada apa yang dia dapat," tuturnya.

"Jadi yang lain itu bercermin bahwa ternyata bisa, cukup kita menunggu didenda. Kalau tidak didenda ya cukup misalnya sogok petugas. Selesai," kata Lambang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mobil terpantau menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir di sepanjang Jalan Hertasning. Bahkan ada juga mobil yang menggunakan trotoar untuk memarkirkan kendaraannya.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita, mobil parkir di sembarang tempat itu terjadi di sepanjang Jalan Hertasning. Kendaraan tersebut parkir di depan lokasi usaha, sekolah, hingga pedagang kaki lima.

Di salah satu titik, sejumlah mobil tampak bersusun mengikuti arah jalan dan memarkirkan kendaraannya menggunakan satu lajur jalan. Bergeser ke titik lainnya, sejumlah kendaraan tampak terparkir dengan posisi serong.

Mirisnya, ada tukang parkir yang membantu mengarahkan kendaraan parkir sembarangan. Pada saat bersamaan, arus lalu lintas sempat tersendat beberapa waktu akibat penyempitan jalan.

Wacana Pemkot Denda Para Pengusaha Jadikan Bahu Jalan Lahan Parkir

Pemkot Makassar mewacanakan menerapkan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Pasalnya kondisi bahu jalan menjadi semrawut akibat perilaku para pengusaha tersebut.

"Sementara kita kaji dengan bagian hukum, tim ahli wali kota, kira-kira regulasi dendanya seperti apa. Apakah misalnya begitu menggunakan tepi jalan, kita hitung per unit dendanya Rp 10 ribu atau Rp 50 ribu, itu kan baru sebatas wacana," ujar Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul saat dihubungi detikSulsel, Jumat (12/5).

Asrul mengatakan teknis penerapan denda belum ditetapkan. Pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait skenario yang disiapkan.

"Secara teknis pemberlakuan denda belum ada diatur teknisnya. Apakah dalam bentuk harian, ataukah bulanan atau seperti apa," paparnya.

Namun dia mengatakan regulasi penerapan denda parkir di bahu jalan itu akan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Di satu sisi, pihaknya juga mempersiapkan rancangan peraturan daerah di DPRD Makassar.

"Paling cepat mekanismenya itu adalah peraturan kepala daerah. Dulukan namanya peraturan wali kota (perwali), sekarang namanya perkada. Sembari menunggu pembuatan perda pengelolaan yang rencana juga kita akan usulkan ke DPRD," tambah Asrul.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Hide Ads