Dosen berinisial AM (34) di Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli). AM menjalankan aksinya dengan modus jual beli nilai terhadap mahasiswa dengan tarif Rp 125 ribu per satuan kredit semester (SKS).
Ketua Satuan Pengawas Internal Unima Philotheus EA Tuerah mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima laporan warga. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dosen Fakultas Teknik tersebut.
"Ada laporan tentang seorang pimpinan jurusan di Fakultas Teknik," ucap Tuerah kepada detikcom, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, AM terindikasi melakukan pungli. Perbuatannya melanggar karena memberikan nilai kepada mahasiswa tidak sesuai aturan.
"Ketika kami melakukan pemeriksaan, dan mengklarifikasi, ternyata ada indikasi (pungli)" bebernya.
Dirangkum detikcom, Minggu (14/5), berikut fakta-fakta dosen Unima yang tersandung kasus pungli modus jual beli nilai:
Patok Tarif Rp 125 Ribu per SKS
Dosen berinisial AM diduga mematok tarif untuk perbaikan nilai mahasiswa senilai Rp 125 ribu per SKS. Transaksi tersebut dilakukan AM dengan mahasiswa di kediamannya.
"Dari keterangan mahasiswa untuk mengubah nilai mereka pergi ke rumahnya dengan menyertakan uang, per SKS Rp 125 ribu," papar Tuerah.
Tuerah mengatakan aksi AM diduga sudah berlangsung sejak lama. Dia tidak menyebut detail sejak kapan transaksi jual beli nilai dilakukan, namun AM menyasar mahasiswa yang terancam drop out (DO) dari kampus.
"Alasan, mahasiswa harus dibantu angkatan yang akan DO," jelasnya.
Manfaatkan Jabatan Kajur Ubah Nilai Mahasiswa
Dosen AM disebut memanfaatkan jabatannya sebagai kepala jurusan (kajur) di Fakultas Teknik Unima. AM yang memiliki akses akun Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) untuk mengubah nilai mahasiswa lewat sistem itu.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan melakukan perubahan nilai melalui akun PTIK tanpa surat keterangan perubahan," kata Tuerah.
Tuerah menduga aksi AM sudah berlangsung sejak lama. Namun dia tidak menyebut detail kapan hal tersebut mulai dilakukan.
"Berdasarkan laporan, dia (dosen) tidak menyampaikan saat kapan, tapi dalam laporan dia mengakui ada lakukan pungli," kata Tuerah.
Jumlah Mahasiswa Terlibat Belum Diketahui
Tuerah mengatakan mahasiswa yang terlibat transaksi dengan AM belum diketahui. Pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut.
"Katanya banyak, tapi yang melapor beberapa orang. Kami akan investigasi," tambah Tuerah.
Dia menyayangkan adanya perkara ini. Tuerah menegaskan, aksi AM telah mencoreng nama baik dunia pendidikan.
"Dia berbuat berbagai macam ada pungli dan ada juga permainan nilai atau yang bersangkutan memberikan nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kelulusan Mahasiswa Terancam Dianulir
Kasus dugaan pungli yang menjerat dosen AM berbuntut panjang. Mahasiswa yang terlibat transaksi dengan dosen tersebut terancam dianulir kelulusannya.
"Mahasiswa tertentu yang sudah dinyatakan lulus, tapi ternyata tidak sesuai ketentuan berlaku, rektor juga sudah menyampaikan untuk dibatalkan kelulusan," sebut Tuerah.
Tuerah menilai mahasiswa yang lulus karena ulah oknum dosen itu tidak sesuai ketentuan. Pasalnya bisa lulus setelah mendapatkan nilai tanpa lewat kuliah.
"Kalau pemberian nilai sesuai ketentuan, berarti mahasiswa harus mengikuti kuliah. Mereka harus kontrak berapa banyak beban SKS, dan kemudian SKS ada maksimal," jelasnya.
Unima Nonaktifkan Dosen Terlibat Pungli
Dosen berinisial AM dinonaktifkan atas kasus dugaan pungli modus jual beli nilai. Kebijakan ini sudah ditetapkan Dekan Fakultas Teknis Unima.
"Dekan sudah tindak lanjuti, sementara yang bersangkutan dibebaskan dari tugas sehari-hari agar supaya laporan dari masyarakat itu tidak berlanjut," ungkapnya.
Tuerah mengatakan AM juga dicopot dari jabatan kajur. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Satuan Pengawas Internal Unima.
"Jadi pemberhentian dari jabatan kajur, (yang ditetapkan) dekan atas nama rektor," ungkap Tuerah.
Dosen Terlibat Pungli Buka Suara
Sementara dosen AM enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menjeratnya. AM meminta agar perkara ini dikonfirmasi langsung ke pihak rektorat.
"Tanya ke rektor, dekan soal status saya," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Dirinya juga tidak mengomentari soal sanksi yang diberikan. AM justru beralasan belum menerima surat resmi terkait pemberhentiannya.
"Kalau bicara sanksi atau apa, sampai sekarang belum dapat informasi langsung. Jadi belum bisa banyak komentar," jelasnya.