Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor-Tewas di Kendari Sempat Ikuti Google Maps

Sulawesi Tenggara

Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor-Tewas di Kendari Sempat Ikuti Google Maps

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 27 Apr 2023 14:55 WIB
Gambar CCTV saat Fortuner putar arah dan ditabrak pemotor di Kendari.
Foto: Gambar CCTV saat Fortuner putar arah dan ditabrak pemotor di Kendari. (dok. istimewa)
Kendari -

Pengemudi mobil Fortuner berinisial MS (30) yang menabrak pemotor inisial US (17) hingga tewas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku mengikuti petunjuk google maps saat kecelakaan terjadi. MS sempat berhenti sebelum memutar arah hingga menabrak korban.

"Jadi dia (MS) itu menurut pengakuannya kenapa dia balik arah di situ karena dia ikuti google maps," kata Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin kepada detikcom, Kamis (27/4/2023).

Muchsin menjelaskan MS menepi saat hendak memutar arah karena melihat petunjuk arah ke tujuannya di google maps. Dari rekaman CCTV, tampak mobil MS menepi di ujung aspal sebelum memutar arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya dia berhenti dulu menepi dan diarahkan (google maps) untuk balik arah. Makanya kenapa dia menepi sekali itu (saat memutar)," terangnya.

MS mengaku tak mengetahui jika yang dilindas adalah pemotor. Meski dia menyadari mobilnya menginjak sesuatu saat memutar arah mengikuti petunjuk google maps.

ADVERTISEMENT

"Memang ada dia rasa dia injak tapi dia kira trotoar karena terlalu mepet," tambahnya.

Selain itu, MS juga mengaku tidak mengetahui persis ruas jalan di Kendari. Dia pun sempat berhenti cukup lama di sekitar Polda Sultra untuk mencari jalan kembali ke Morowali.

"Dia sempat berhenti dekat polda. Dia masih terputar-putar karena dia tidak tahu jalan keluar ke mana. Setelah dia berpikir dia amankan dulu keluarga dan anak-anaknya," ujarnya.

Pengemudi Fortuner Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Fortuner inisial MS (tengah) yang menabrak pengendara motor di Kendari.Pengemudi Fortuner inisial MS (tengah) yang menabrak pengendara motor di Kendari. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan US. MS menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari kabur usia kecelakaan tersebut.

"Saat ini saudara MS kita tetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Kamis (27/4).

Eka mengatakan MS dijerat dengan Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MS kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kami kenakan Pasal 310 Ayat 4 kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," ujarnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads