Arus lalu lintas (lalin) di Jalan Poros Maros-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) padat di tengah arus balik lebaran 2023. Polisi pun menyarankan pengendara melewati jalur alternatif agar bisa menghindari kemacetan di ruas jalan tersebut.
Peningkatan volume kendaraan dari arah Maros menuju Makassar mulai terjadi sejak Senin (24/4). Puncak arus balik terjadi pada Selasa (25/4) malam tadi.
"Di Jalan Trans Sulawesi atau di Poros Maros-Makassar, hari ini adalah puncaknya ke kota Makassar," tuur Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel AKBP Masaluddin kepada detikSulsel, Selasa (25/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah personel disiagakan di ruas Jalan Maros-Makassar, tepatnya di tiap u-turn atau putaran jalan yang bisa memicu kemacetan. Rekayasa lalin sudah disiapkan.
"Kami mempersiapkan rekayasa satu jalur bilamana kendaraan dari arah Makassar sudah tidak padat lagi atau sudah tidak ada lagi bus yang melintas. Tapi kita lihat dulu situasinya sampai pukul 22.00 Wita," paparnya.
Puncak arus balik terjadi 25 April. Namun polisi memperkirakan arus kendaraan di Jalan Poros Maros-Makassar masih berpotensi padat beberapa hari ke depan.
Jalur Alternatif Hindari Macet
Polisi menyarankan pengendara untuk melewati jalur alternatif jika ingin menghindari macet di Jalan Maros-Makassar. Jalur itu melewati Kecamatan Mandai hingga Moncongloe di Maros.
"Masuk Moncongloe, tembus Antang Bukit Baruga sampai Kota Makassar," tutur Masaluddin.
Selain tembus ke Antang, pengendara dari Mandai yang masuk ke Moncongloe juga bisa tembus keluar ke wilayah Daya, Makassar.
Diketahui, jarak dari Mandai ke Moncongloe jarak tempuh sepanjang 8 kilometer. Namun Masaluddin mengaku jalur ini masih kurang diminati saat malam hari lantaran tidak adanya lampu penerangan jalan.
"Masyarakat tidak ingin melewati jalur alternatif tersebut karena gelap dan tidak adanya penerangan jalan," ucapnya.
Truk Dibatasi Melintas
Masaluddin menegaskan truk juga dibatasi melintas saat arus balik. Hal ini berdasarkan surat keputusan 3 menteri No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Dalam regulasi itu diatur pembatasan truk selama arus balik. Salah satunya melarang truk dengan muatan 14.000 kg.
"Kendaraan truk lebih tiga sumbu atau Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) maksimal 14.000 kg dilarang melintas saat arus mudik atau pun arus balik lebaran 2023," tegas Masaluddin.
Dia berharap pengusaha bisa mengikuti aturan pembatasan truk ini. Hal ini demi kelancaran arus balik lebaran.
"Terkait adanya truk yang masih melintas, diimbau kepada pengusaha ekspedisi untuk mematuhi SKB 3 Menteri. Selain dari angkutan BBM, BBG, sembako, dan oksigen itu dilarang," imbuhnya.
(sar/sar)