Langgar Aturan Pembatasan, 30 Truk di Jalan Maros-Makassar Ditilang

Langgar Aturan Pembatasan, 30 Truk di Jalan Maros-Makassar Ditilang

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 25 Apr 2023 22:54 WIB
Polisi menilang 30 truk di Jalan Poros Maros-Makassar.
Foto: Polisi menilang 30 truk di Jalan Poros Maros-Makassar. (Agung Pramono/detikSulsel)
Maros -

Sebanyak 30 truk di Jalan Poros Maros-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditilang lantaran melanggar aturan pembatasan saat arus balik lebaran. Truk itu pun dikandangkan di Jembatan Timbang Maros.

"Sebanyak 30 truk itu dikandangkan di Jembatan Timbang. Dan langsung ditilang, dan diminta tidak beroperasi sampai 2 Mei," tutur Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel AKBP Masaluddin kepada detikSulsel, Selasa (25/4/2023).

Truk tersebut ditahan saat melintas di wilayah Mandai, Jalan Poros Maros-Makassar, Selasa (25/4) malam tadi. Truk dinyatakan melanggar surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam regulasi itu diatur pembatasan truk selama arus balik. Salah satunya melarang truk dengan muatan 14.000 kg.

"Kendaraan truk lebih tiga sumbu atau Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) maksimal 14.000 kg dilarang melintas saat arus mudik atau pun arus balik lebaran 2023," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Masaluddin mengatakan pengusaha ekspedisi mengira aturan ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Sumatera. Padahal regulasi pembatasan truk itu diterapkan di semua wilayah Indonesia.

"Kami hanya memberikan edukasi saja kepada pengusaha ekspedisi. Kalau masih melintas pasti akan ditilang, dan kendaraannya akan disimpan di Jembatan Timbang," paparnya.

Dia berharap pengusaha bisa mengikuti aturan pembatasan truk ini. Hal ini demi kelancaran arus balik lebaran.

"Terkait adanya truk yang masih melintas, diimbau kepada pengusaha ekspedisi untuk mematuhi SKB 3 Menteri. Selain dari angkutan BBM, BBG, sembako, dan oksigen itu dilarang," tegas Masaluddin.

Masaluddin menambahkan, puncak arus balik lebaran di Jalan Poros Maros-Makassar terjadi malam ini. Kepadatan arus lalu lintas mulai terjadi.

"Jalur yang paling padat itu dari arah Maros ke Makassar karena dari arah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah melewati ini dan Maros sebagai daerah penyangga," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads