Menang Gugatan untuk Jadi Sekda Sulsel Lagi, Abdul Hayat Pensiun Bulan Depan

Kota Makassar

Menang Gugatan untuk Jadi Sekda Sulsel Lagi, Abdul Hayat Pensiun Bulan Depan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 18 Apr 2023 21:45 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani atas perkara pemberhentiannya dari Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel). Abdul Hayat pun berkesempatan kembali menduduki jabatan itu, namun dirinya akan memasuki masa pensiun bulan depan.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel Marwan Mansyur menyebut kondisi itu dianggap bisa menghambat proses pengembalian jabatan Abdul Hayat. Hal ini mempertimbangkan masa jabatannya sebagai ASN sisa menghitung hari.

"Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel," ucap Marwan dalam keterangannya, Senin (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi kata Marwan, perkara tersebut masih berpotensi bergulir. Pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi bisa saja mengajukan banding atas gugatan yang dimenangkan Abdul Hayat.

"Mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov Sulsel belum bisa bertindak lebih jauh atas hasil putusan PTUN Jakarta itu. Gugatan Abdul Hayat merupakan ranah pemerintah pusat.

"Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," imbuhnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel Bustanul Arifin menambahkan, masa jabatan Abdul Hayat sebagai pejabat administrasi hanya sampai 58 tahun. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur batas usia pensiun.

"Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan (Abdul Hayat) akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023," ungkap Bustanul.

Diketahui Abdul Hayat saat ini masih tercatat sebagai PSN Pemprov Sulsel. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Sulsel, Abdul Hayat menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya dari Sekda Sulsel. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian amar putusan hakim yang dikutip detikSulsel dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4).

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat dihukum mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Hakim.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000," lanjut hakim.

Untuk diketahui, Abdul Hayat sebelumnya keberatan atas pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Pencopotan Abdul Hayat tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi di Jakarta tertanggal 30 November 2022.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads