Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) memilih bungkam soal PSM Makassar yang berhasil meraih juara Liga 1 musim 2022/2023. Andi Sudirman ogah membahas keberhasilan skuad Juku Eja saat dirinya menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial.
Sorotan terhadap Andi Sudirman itu terkait pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Andi Sudirman disindir lantaran eks markas PSM itu belum jelas kelanjutannya.
Awalnya, Andi Sudirman tengah meninjau lokasi Bazar Ramadan Gempita yang digelar di kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/4/2023). Sejumlah pejabat dan pegawai Pemprov Sulsel tampak ramai di lokasi mendampingi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah awak media kemudian bertanya kepada Andi Sudirman soal kritikan terhadapnya sekaitan dengan PSM juara. Namun Andi Sudirman hanya diam sambil memasang raut wajah dengan ekspresi datar.
Andi Sudirman lalu merespons jika dia hanya ingin mengomentari soal kegiatan bazar Ramadan. "Tema ini aja dulu," singkatnya.
Andi Sudirman lantas berjalan menuju ruang utama Kantor Gubernur Sulsel. Dia meninggalkan lokasi bazar Ramadan tanpa mengeluarkan sepatah kata lagi terkait sorotan terhadap dirinya.
PSM Makassar Juara Tanpa Stadion
Untuk diketahui, suporter PSM Makassar berpesta merayakan kemenangan tim kebanggaannya menjadi juara Liga 1 musim 2022/2023. Suporter lantas menyinggung PSM juara tanpa memiliki stadion.
"Kita bisa juara tanpa stadion di kota yang besar ini," kata Koordinator Komunitas VIP Selatan (KVS), Erwinsyah kepada detikSulsel, Sabtu (1/4).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman pun menjadi bulan-bulan netizen di Instagram. Netizen lantas membanjiri kolom komentar postingan foto ASS bareng Presiden Jokowi di akun Instagramnya yang dimuat pada Jumat (31/3).
"Jangankan mau bangun stadion, Beru ucapan selamat pun ke PSM tidak ada😂, bgaimana rasanya itu dih sudah di harumkan nama daerahnya di kanca Nasional dan Internasional tp biar ucapan selamat TDK ada apalagi Terima Kasih. 😂," tulis netizen lainnya, rifqiansr_.
Sementara netizen lain juga menyindir ASS yang belum juga menyampaikan ucapan selamat kepada PSM. "Pasti mauki kasih ucapan PSM toh, tapi malu malu ki 🤭," ujar netizen rul_cung15.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
2 Gugatan Terkait Stadion Mattoanging
Sementara Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Setda Sulsel Mauli Rauf menjelaskan, Pemprov Sulsel digugat terkait kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Gugatan itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kita menunggu. Sisa kewenangan pengadilan kapan dia memutus. Karena sekarang masih bergulir," tegas Mauli kepada detikSulsel, Minggu (2/4).
Mauli menjelaskan, saat ini ada dua gugatan terkait lahan Stadion Mattoanging. Salah satunya gugatan bernomor: 356/Pdt.G/2021/PN Makassar terkait hak kepemilikan dan pengelolaan.
"Yang menggugat itu adalah Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai penggugat pertama dan penggugat kedua yaitu ahli waris dari Andi Mattalatta. Dia menggugat Pemprov terkait dengan pengelolaan dan kepemilikan," terangnya.
Menurutnya perkara ini sudah putus di pengadilan dengan memenangkan Pemprov Sulsel. Namun pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Itu sudah putus di tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak Pemprov kemudian banding. Sampai sekarang putusan banding belum ada. (Pihak tergugat) Banding ke pengadilan tinggi," tuturnya.
Pemprov Sulsel juga sempat digugat ganti rugi atas lahan Stadion Mattoanging dengan nomor perkara: 456/Pdt.G/2021/PN Makassar dengan pihak penggugatnya atas nama Teddy Anwar. Namun gugatan penggugat tidak diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Dia NO. Kekurangan pihak istilahnya. Gugatan tidak bisa diterima karena kekurangan pihak. Makanya Teddy Anwar mengajukan gugatan ulang dengan menambah pihak tergugat," beber Mauli.
Mauli melanjutkan, Teddy Anwar pun kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2023/PN Mks dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Ada enam pihak yang menjadi tergugat.
"Di situ banyak tergugat. Pertama dia gugat Pemprov sebagai tergugat 1, tergugat 2 YOSS, tergugat III ahli waris Andi Mattalatta, tergugat IV KONI, tergugat V BPN, dan tergugat VI TVRI," sebutnya.
Mauli menegaskan, Pemprov Sulsel menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya dibutuhkan kehati-hatian dalam menangani perkara ini sebelum melangkah ke pembangunan Stadion Mattoanging.
"Dibutuhkan kehati-hatian karena ada 2 gugatan. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.