Saat Stadion Kian Dinanti Tapi Pemprov Sulsel Beralasan Mattoanging Sengketa

Saat Stadion Kian Dinanti Tapi Pemprov Sulsel Beralasan Mattoanging Sengketa

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 03 Apr 2023 08:29 WIB
Desain additional Stadion Mattoanging
Foto: Rencana desain pembangunan Stadion Mattoanging. (Dok Dispora Sulsel)
Makassar -

Nasib Stadion Mattoanging disoroti usai PSM Makassar meraih juara Liga 1 musim 2022/2023. Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) berdalih status lahan Mattoanging tengah dalam sengketa sehingga kelanjutan pembangunannya belum dilakukan.

Suporter PSM pun menagih janji Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Tidak sedikit dari suporter yang bahkan menyinggung tim kebanggaan mereka sudah berjuang keras meraih trofi meski tanpa stadion.

"Dibutuhkan kehati-hatian karena ada 2 gugatan. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Setda Sulsel Mauli Rauf kepada detikSulsel, Minggu (2/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mauli mengatakan, dua gugatan itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Status hukum terkait lahan Stadion Mattoanging menunggu putusan pengadilan.

"Kita menunggu. Sisa kewenangan pengadilan kapan dia memutus. Karena sekarang masih bergulir," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mauli menjelaskan, salah satu gugatan yang tengah bergulir yakni terkait hak kepemilikan dan pengelolaan lahan Stadion Mattoanging dengan nomor perkara: 356/Pdt.G/2021/PN Mks.

"Yang menggugat itu adalah Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai penggugat pertama dan penggugat kedua yaitu ahli waris dari Andi Mattalatta," terangnya.

Menurutnya perkara itu sudah dimenangkan Pemprov Sulsel. Namun perkaranya masih berlanjut usai pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Itu sudah putus di tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak Pemprov kemudian banding. Sampai sekarang putusan banding belum ada. (Pihak tergugat) Banding ke pengadilan tinggi," ungkap Mauli.

Pemprov Sulsel juga digugat oleh warga bernama Teddy Anwar terkait ganti rugi lahan berdasarkan nomor perkara: 456/Pdt.G/2021/PN MksNamun kata Mauli, gugatan ini tidak diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"Dia NO. Kekurangan pihak istilahnya. Gugatan tidak bisa diterima karena kekurangan pihak. Makanya Teddy Anwar mengajukan gugatan ulang dengan menambah pihak tergugat," ucapnya.

Pihak tergugat pun mengajukan gugatan ulang dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2023/PN Mks. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum.

"Di situ banyak tergugat. Pertama dia gugat Pemprov sebagai tergugat 1, tergugat 2 YOSS, tergugat III ahli waris Andi Mattalatta, tergugat IV KONI, tergugat V BPN, dan tergugat VI TVRI," sebutnya.

Mauli mengaku pihaknya menunggu putusan atas dua gugatan di PN Makassar. Pihaknya juga enggan berspekulasi terkait waktu hingga perkara itu selesai alias inkrah.

"Jadi agak sedikit panjang (prosesnya). Pokoknya kalau masuk pengadilan, sudah ranahnya pengadilan memutus kapan. Masalah panjangnya tergantung proses persidangannya," imbuh Mauli.

PSM Juara Tanpa Stadion

Suporter PSM Makassar berpesta merayakan kemenangan tim kebanggaannya menjadi juara Liga 1 musim 2022/2023. Suporter lantas menyinggung PSM juara tanpa memiliki stadion.

"Kita bisa juara tanpa stadion di kota yang besar ini," kata Koordinator Komunitas VIP Selatan (KVS), Erwinsyah kepada detikSulsel, Sabtu (1/4).

PSM musim ini harus berkandang ke Kota Parepare tepatnya di Stadion Gelora BJ Habibie. Hal tersebut setelah Stadion Mattoanging yang berada di Kota Makassar dirobohkan dan tidak jelas pembangunannya hingga saat ini.

Diketahui, eks markas PSM Makassar itu diketahui dirobohkan pada 21 Oktober 2020 lalu. Pembongkaran Stadion Mattoanging diiringi niat membangunnya kembali menjadi fasilitas sepak bola berstandar internasional.

DPRD Sulsel pun pernah menyinggung kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging saat rapat paripurna pada 19 Oktober 2022. Namun Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat itu memastikan akan tetap menganggarkan proyek strategis Pemprov Sulsel itu.

"Kami terus menganggarkannya. Kami bersepakat dengan DPRD untuk tidak mengganggu (anggaran)-nya. Tapi tentu proses-proses terus berjalan," ujar Andi Sudirman di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel saat itu.

Andi Sudirman menuturkan, Pemprov Sulsel punya kesempatan melakukan penunjukan langsung ketika lelang konstruksi Stadion Mattoanging gagal dua kali. Namun skema itu tidak dilanjutkan karena alasan anggarannya yang besar.

"Itu nilainya besar, Rp 66 miliar. Saya punya kesempatan untuk menunjuk pekerjanya, saya tidak lakukan. Karena saya tidak melakukan intervensi terhadap pekerjaan infrastruktur," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penjelasan Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberi penjelasan terkait rencana pembangunan Stadion Mattoanging usai PSM juara Liga 1. Hal itu disampaikan lewat postingannya di akun instagramnya, Minggu (2/4).

Belakangan postingan itu dihapus. Namun tangkapan layar atas unggahannya itu masih tersebar di media sosial.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan, terkait aspirasi hadir dan kembali dibangunnya Stadion Mattoanging agar dapat menjadi homebase dan tempat bermain PSM. Pemprov mengalokasikan anggaran kembali pada tahun 2023 setelah tahun 2022 dua kali gagal lelang," tulis Andi Sudirman dalam keterangannya yang dikutip di Instagramnya, Minggu (2/4).

Selain itu, Andi Sudirman menyampaikan ada gugatan perdata terhadap lahan stadion. Saat ini, kata dia, pihaknya melalui Biro Hukum masih mengurus gugatan tersebut.

"Sejak akhir tahun kemarin terdapat dua pihak melakukan gugatan perdata terhadap lahan stadion. Teman-teman Biro Hukum masih berjuang dalam proses untuk tetap mempertahankan lahan aset milik Pemprov melalui jalur pengadilan," katanya.

Postingan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Instagramnya.Postingan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Instagramnya. Foto: (dok. istimewa)


Andi Sudirman juga mengatakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel berhati-hati dalam menjalankan proyek stadion. Pihaknya menunggu status hukum terkait lahan stadion melalui putusan pengadilan.

"Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sektor pembangunan melakukan kehati-hatian karena dapat menjadi masalah HUKUM di kemudian hari hingga diperlukan waktu sampai status hukum atas alas hak menjadi jelas melalui putusan pengadilan," terangnya.

Dia pun meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum lahan stadion segera selesai. Dia berharap Pemprov Sulsel bisa memenangkan gugatan.

"Untuk itu, mohon doa dan dukungannya agar proses hukum yang sudah berjalan dalam setahun terakhir dapat kembali dimenangkan oleh Pemprov Sulsel setelah menang sekali terhadap salah satu dari dua penggugat sebelum kembali mask banding," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads