Suporter PSM Makassar menyinggung kehadiran Stadion Mattoanging usai tim kebanggaannya mengunci gelar juara Liga 1 2022/2023. Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) berdalih belum bisa melakukan pembangunan lantaran Stadion Mattoanging bersengketa.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Setda Sulsel Mauli Rauf menjelaskan, Pemprov Sulsel digugat terkait kepemilikan lahan Stadion Mattoanging. Gugatan itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kita menunggu. Sisa kewenangan pengadilan kapan dia memutus. Karena sekarang masih bergulir," tegas Mauli kepada detikSulsel, Minggu (2/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mauli menjelaskan, saat ini ada dua gugatan terkait lahan Stadion Mattoanging. Salah satunya gugatan bernomor: 356/Pdt.G/2021/PN Makassar terkait hak kepemilikan dan pengelolaan.
"Yang menggugat itu adalah Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai penggugat pertama dan penggugat kedua yaitu ahli waris dari Andi Mattalatta. Dia menggugat Pemprov terkait dengan pengelolaan dan kepemilikan," terangnya.
Menurutnya perkara ini sudah putus di pengadilan dengan memenangkan Pemprov Sulsel. Namun pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Itu sudah putus di tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak Pemprov kemudian banding. Sampai sekarang putusan banding belum ada. (Pihak tergugat) Banding ke pengadilan tinggi," tuturnya.
Pemprov Sulsel juga sempat digugat ganti rugi atas lahan Stadion Mattoanging dengan nomor perkara: 456/Pdt.G/2021/PN Makassar dengan pihak penggugatnya atas nama Teddy Anwar. Namun gugatan penggugat tidak diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Dia NO. Kekurangan pihak istilahnya. Gugatan tidak bisa diterima karena kekurangan pihak. Makanya Teddy Anwar mengajukan gugatan ulang dengan menambah pihak tergugat," beber Mauli.
Mauli melanjutkan, Teddy Anwar pun kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2023/PN Mks dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Ada enam pihak yang menjadi tergugat.
"Di situ banyak tergugat. Pertama dia gugat Pemprov sebagai tergugat 1, tergugat 2 YOSS, tergugat III ahli waris Andi Mattalatta, tergugat IV KONI, tergugat V BPN, dan tergugat VI TVRI," sebutnya.
Mauli mengatakan sidang atas perkara itu akan digelar secara online pada Selasa (4/4) pekan depan. Agedanya mendengar jawaban dari pihak tergugat.
"Kemudian hari Selasa itu jawaban dari pihak tergugat. Karena di situ banyak tergugat," sambung Mauli.
Mauli menegaskan, Pemprov Sulsel menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya dibutuhkan kehati-hatian dalam menangani perkara ini sebelum melangkah ke pembangunan Stadion Mattoanging.
"Dibutuhkan kehati-hatian karena ada 2 gugatan. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Momen Barito Putera Lawan 12 Pemain PSM "
[Gambas:Video 20detik]